Opini

Brantas Korupsi Dengan Memaknai Nilai Luhur Pancasila

Penulis: Bondan Calon Legislatif (CALEG) DAPIL 1 Banyuwangi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Topiknews co.id- Setiap tanggal 1 Juni pemerintah telah menetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Jika kita merunut sejarah, penetapan tersebut merujuk pada momentum Ir. Soekarno saat berpidato di hadapan BPUPKI pada tahun 1945. Siapa menyangka penetapan 1 Juni sebagai momen diperingatinya hari lahir Pancasila ini menuai beberapa pendapat yang berbeda.

Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hari lahir Pancasila paling tepat pada tanggal 22 Juni yaitu momentum piagam Jakarta. Ada juga pendapat yang mengungkapkan bahwa hari lahir pancasila adalah pada tanggal 18 Agustus yaitu bertepatan dengan momentum hari lahir negara.

Terlepas dari berbagai pendapat tersebut, kita sebagai generasi pewaris bangsa harus memaknai pancasila sebagai sebuah ideologi falsafah negara. Sebab, dalam menghadapi aneka tantangan yang sekalu ada di Indonesia, kepantasan Pancasila sebagai dasar negara yang terus dirongrong. Rongrongan ini bahkan bukan hanya dari segi ideologis, melainkan juga praksis. Lihatlah betapa banyak pelanggaran praksis Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan oleh manusia itu sendiri yang terjadi bukan hanya secara aksidental, melainkan juga masif dan terkoordinasi.

Pancasila sendiri merupakan landasan filsafat, moral, dan ideologi bangsa Indonesia. Secara harfiah, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yang terdiri dari kata “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti prinsip atau dasar. Oleh karena itu, Pancasila mengandung arti “lima dasar” atau “lima prinsip”.

Kandungan isi Pancasila harus dikemukakan secara kontekstual sehingga nilai-nilainya bisa ditemukan dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila digali sebagai jalan keluar untuk menghadapi segala tantangan, demikian dikutip dari buku Pancasila dalam Pusaran Globalisasi (2017) suntingan Al Khanif. Adapun isi 5 sila dalam Pancasila yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Akan tetapi seiring perubahan dan perkembangan zaman, Pancasila sebagai sebuah ideologi seperti kehilangan esensi dan nilai-nilau untuk pedoman. Bagaimana mana tidak, paska reformasi sistem pemerintahan Indonesia dari tataran pusat sampai terendah sekalipun terjadi berbagai macam penyelewengan. Para oknum -pejabat yang memiliki kekuasaan sering menyalahgunakan kekuasaan tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan mereka sendiri tanpa memikirkan kepentingan-kepentingan bangsa dan negaranya. Salah satu tindakan penyelewengan yang sangat sering terjadi  bahkan sampai sekarang ini adalah korupsi.

Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.

Banyak negara-negara di dunia ini yang mengalami penyelewengan tindakan korupsi, salah satunya adalah negara kita Indonesia. Menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, potensi kerugian pada 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka pada semester I 2022 mencapai lebih dari Rp33 triliun. Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Walaupun sudah didirikannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi, hal itu tidaklah cukup untuk menghilangkan korupsi di Indonesia. Pemerintah harus lebih tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi agar hal-hal yang buruk tidak akan terjadi pada Indonesia. Maka dari sinilah, terdapat hal penting dalam tindakan korupsi terhadap Pancasila yaitu dengan kita melakukan tindakan korupsi kita sama saja telah menghancurkan Pancasila yang telah susah payah dibuat oleh pendiri bangsa kita yang berjuang mati-matian.

Sila pertama yang berbunyi “Ke-Tuhanan Yang Masa Esa” jika kita melakukan tindakan korupsi berarti sama saja kita telah membohongi Tuhan. Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” sila ini memiliki makna untuk memperlakukan sesama manusia sebagai mana mestinya dan melakukan tindakan yang benar, bermartabat, adil terhadap sesama manusia sebagaimana mestinya. Dengan melakukan korupsi, berarti sama saja telah melangggar sila kedua ini karena telah melakukan tindakan yang memperlakukan kekuasaan dan kedudukan sebagai tempat untuk mendapatkan hal yang diinginkan demi kebahagiaan diri sendiri dan juga membuat orang lain menjadi rugi karena tindakan korupsi tersebut .

Sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” yang memiliki makna bahwa kedudukan masyarakat/rakyat itu sama di depan mata hukum tanpa membeda-bedakan serta mendapat perlakuan yang sama di depan hukum sehingga, dengan melakukan korupsi berarti sama saja telah melanggar sila ini. Korupsi merupakan tindakan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat sehingga hal tersebut akan membuat rakyat merasa menjadi terintimidasi dan tidak peduli lagi terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Lama kelamaan, hal ini akan membuat Indonesia menjadi tidak harmonis.

Sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyahwarataan Dan Perwakilan” dengan melakukan tindakan korupsi berarti kita juga telah melanggar sila keempat ini karena sila ini mengandung makna untuk bermusyawarah dalam melakukan dan menentukan segala sesuatu agar tercapainya keputusan bersama yang berdampak baik bagi Indonesia. Tetapi, dengan korupsi itu sama saja telah melakukan tindakan dengan keputusan sendiri dan hal itu tidak baik karena dalam menentukan dan melakukan segala sesuatu haruslah berdasarkan keputusan bersama karena Indonesia sangat menjunjung tinggi musyawarah. Jika melakukan tindakan korupsi berarti sama saja telah meremehkan kekuatan musyawarah dan hal itu akan membuat negara menjadi terpecah belah.

Sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dengan adanya korupsi berarti telah melakukan tindakan yang melenceng dari sila ini karena sila ini memiliki makna yaitu adil terhadap sesama dan menghormati setiap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Dengan tindakan korupsi menunjukan ketidakadilan antar pemerintah dan masyarakat. Bukan hanya itu juga ketidakadilan terhadap negara sendiri karena telah menggunakan sesuatu yang bukan haknya untuk dijadikan kenikmataan bagi diri sendiri tanpa memikirkan tujuan awalnya hal tersebut dilakukan.

Berdasarkan penjabaran tersebut, Penulis berharap di hari lahirnya Pancasila ini menjadi momontum untuk kita sebagai generasi bangsa memaknai dan menghayati nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Karena selain merupakan ideologi negara, Pancasila merupakan warisan dari para pendiri bangsa yang mencerminkan kepribadian maupun jatidiri Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
×