Politik

Sosialisasi Keputusan KPU No 308 Tahun 2022 Tentang Tehnis Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Madiun, Topiknews.co.id – Sosialisasi tentang keputusan KPU No. 308 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam pelaksanaan pendaftaran Verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD bertempat di Amaris Hotel Jl Kalimantan Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, Rabu, (31/8/2022).

Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Kota Madiun S.Wishnu Wardhana, Ka Bakesbangpol Kota Madiun Drs Tjatoer Wahjoedijanto S,Sos, Kabid Parpol Kesbangpol Dagri Kota Madiun Karnelli S.Sos, Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko (Jeki), Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, SH., MH, Beserta 20 perwakilan Partai Politik yang hadir di Amaris Hotel

Dalam paparannya dari Kadiv Teknis KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko (Jeki) membeberkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum, perlu menetapkan pedoman teknis bagi partai politik calon peserta Pemilihan Umum dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Maksud dan Tujuan Pedoman teknis ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan panduan dan pedoman yang tepat bagi partai politik calon peserta Pemilihan Umum dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”bebernya.

Masih kata Jeki, Dasar Hukum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574);

” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 680).”tambahnya.

Klarifikasi Partai Politik Apabila anggota Partai Politik belum dapat dipastikan keanggotaannya setelah dilakukan tindak lanjut dengan menggunakan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf A angka 3 maka Partai Politik melakukan klarifikasi dengan ketentuan:

1) Partai Politik menghadirkan anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung; anggota Partai Politik dimaksud mengisi daftar hadir pada saat pelaksanaan klarifikasi secara langsung;

2) Anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya wajib menunjukan KTA dan KTP-el atau KK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk diperiksa kesesuaiannya dengan data yang ada dalam Sipol.

“Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dokumen persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan/atau mengganti dokumen persyaratan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dengan ketentuan,”jelasnya.

Menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan melalui Sipol, Menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu kepada KPU menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Peraturan KPU setelah menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang dibubuhi cap Partai Politik dan dicetak dari Sipol;

Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung tingkat pusat;

Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dimulai 1 (satu) Hari setelah menerima rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dengan waktu penyampaian mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali Hari terakhir pukul masa penyampaian perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat; dan

“Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat menunggu petugas penerimaan dokumen persyaratan perbaikan memeriksa kelengkapan dokumen dimaksud sampai dengan petugas penerimaan dokumen persyaratan perbaikan menetapkan status penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu.”tambahnya.

Setelah Verifikasi Faktual persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilu yang mengikuti tahapan Verifikasi Faktual menghadiri kegiatan penentuan nomor urut sampel awal untuk mengetahui urutan pengambilan sampel pada saat dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Partai Politik memasukkan nomor awal sampel berdasarkan interval sampel yang dihasilkan dari penghitungan jumlah sampel menggunakan rumus Sistematis Sampling menggunakan Sipol dengan didampingi petugas sampel; dan

2) Nomor awal sampel sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk semua daerah yang akan dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan dimasukan ke dalam Sipol.

Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Mekanisme pelaksanaan Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagai berikut:

1) Partai Politik tingkat pusat a. Petugas Penghubung tingkat pusat berkoordinasi dengan KPU mengenai waktu pelaksanaan Verifikasi Faktual kepengurusan di Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat.

2) Partai Politik tingkat pusat menghadirkan seluruh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang namanya tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia pada waktu pelaksanaan Verifikasi Faktual kepengurusan oleh KPU.

3) Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf b menunjukkan KTA dan KTP-el atau KK kepada KPU pada waktu pelaksanaan Verifikasi Faktual kepengurusan.

4) Partai Politik menyatakan penggunaan Kantor Tetap sampai tahapan terakhir Pemilu.

5) Dalam hal Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat hadir pada pelaksanaan verifikasi Faktual kepengurusan, Petugas Penghubung tingkat pusat berkoordinasi dengan KPU untuk waktu dan teknis pelaksanaan Verifikasi Faktual kepengurusan dengan menggunakan sarana teknologi informasi melalui panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika.

Pelaksanaan Verifikasi Faktual kepengurusan menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam 5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat menyiapkan KTA dan KTP atau KK pada saat dilakukan Verifikasi Faktual kepengurusan; dan

2) Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat bersedia dilakukan rekam layar oleh KPU pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual kepengurusan melalui panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika.

Partai politik tingkat Kabupaten/Kota
a. Petugas Penghubung tingkat provinsi berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk waktu pelaksanaan Verifikasi Faktual kepengurusan di Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi.

Partai Politik tingkat provinsi menghadirkan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi pada waktu pelaksanaan Verifikasi Faktual kepengurusan oleh KPU Provinsi.

Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b menunjukkan KTA dan KTP-el atau KK kepada KPU Provinsi pada waktu pelaksanaan Verifikasi Faktual kepengurusan.

Partai Politik menyatakan penggunaan Kantor Tetap sampai tahapan terakhir Pemilu. Dalam hal Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dapat hadir pada waktu pelaksanaan Verifikasi Faktual kepengurusan, Petugas Penghubung berkoordinasi dengan KPU Kota /Kabupaten untuk waktu dan teknis pelaksanaan Verifikasi Faktual kepengurusan. (GN).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
×