HeadlineHukum & Kriminal

Puluhan Jurnalis Gruduk Mapolresta Banyuwangi Ada Apa Ya??

Banyuwangi, Topiknews.co.id – Puluhan insan Pers melakukan aksi damai di depan Mapolresta Banyuwangi, dalam aksi tersebut bertepatan dengan
Hari Pers Nasional (HPN), aksi tersebut para pemburu berita menyuarakan dan menuntut pihak kepolisian Polresta Banyuwangi Segera menindaklanjuti perkara yang menimpa saudara mereka Agus M Saputra dari media Pusaka News yang mendapat kekerasan, aksi damai tersebut dengan tema “STOP KEKERASAN TERHADAP JURNALIS DAN TANGKAP PELAKUNYA”. Jum’at. (9/2/2024).

Aksi damai tersebut dipicu beredarnya vidio dikalangan jurnalis, mengalami tindak pidana pengeroyokan oleh segerombolan pegawai tambang yang ada di Desa Bedewang Kecamatan Songgon.

Kurang lebih 20 menit aksi damai yang dilakukan oleh para jurnalis tersebut pihak Kepolisian langsung mendatangi para jurnalis yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dan mempersilahkan beberapa koordinator untuk masuk keruangan dan diadakan audensi terkait tuntutan yang dilontarkan saat aksi.

AKBP Dewa saat audensi dimulai menanyakan satu persatu keluhan atau inti apa yang memancing beberapa jurnalis melakukan aksi damai tersebut, dan dimulai dari jurnalis korban kekerasan setelah itu Kuasa Hukum Korban dan terakhir kepada ketua Divisi Komunikasi, Media dan Informasi (Divkominfo) Balawangi.

Orang no dua dijajaran Polresta Banyuwangi tersebut menjawab satu persatu pertanyaan, yang dilontarkan oleh para audiensi yang pertama adalah terkait perkara yang ada di Songgon dan kedua menjawab terkait Undang-undang Pers tahun 1999.

“Saya tidak mau panjang lebar nanti dikira saya mengintrogasi, nanti saya akan mencoba melihat dan mengkroscek lagi Berita Acara Penyidikan (BAP) di Polsek Songgon, dan terkait UU Pers, mohon maaf saya takut salah bicara karena belum mengetahui jelas di Undang-undang tersebut, nanti kita bedah dengan yang membidanginya”, singkatnya.

Kuasa Hukum Korban Yani Kurnia Ardi, S.H,.M.H. mengatakan bahwa adanya dugaan ketidak netralan Penyidik Polsek Songgon, terkait penanganan kliennya, dimana dalam perkara ini kenapa tidak diterapkan UU Pers dan kenapa juga tidak diterapkan pasal 335 KUHP, mengapa dan kenapa serta ada apakah, dalam penanganan suatu perkara ini di Tubuh Polsek Songgon

“Saya menduga adanya ketidak netralan APH Polsek Songgon terhadap perkara klien saya ini, ada apakah?”, tegasnya.

Sementara itu M. Agus Fahrur Huda selaku Pimred Media Topiknews.co.id juga menyampaikan pendapatnya terkait kebebasan Pers dan juga dimana UU PERS tahun 1999 di pasal 18 tersebut, apakah masih berlaku atau tidak dan kemana Haknya Jurnalis.

“Undang-undang Pers itu apakah pasal karet yang bisa ditarik molor terus njepret, dan kemana Hak istimewa jurnalis yang tertuang pada UU Pers”, Tandasnya.(gus)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
×