Hukum & KriminalPeristiwa

Lagi-lagi Debt Collector Berulah Di Bali, Mengambil Unit Kendaraan Secara Paksa

Bali, topiknews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilter Jatim akan melaporkan adanya penarikan Mobil Grand Livina dengan nopol W 1692 CK warna abu-abu tua metalik. Penarikan dilakukan dengan towing saat unit sedang parkir di Hotel Amaris Dewi Sri Jalan Raya Dewi Sri No. 88X, Legian, Kuta, Bali pada Sabtu (19/4/2024).

Berawal dari korban MY mengakui kalau cicilan macet, ketika berhenti saat makan siang di sebuah warung mie Bandung yang berada di daerah Bali, tiba-tiba didatangi 4 orang yang mengaku sebagai Debt Collector dari sebuah leasing,” terangnya.

Dalam pertemuan di warung mie Bandung tersebut, Debt Colector dengan inisial nama IWY bersama kawan-kawan menyampaikan pada korban MY bahwa mobil yang dibawa mengalami tunggakan.

“Kalau kendaraan tersebut tidak dibayar, unit tersebut akan diamankan di kantor leasing,” ujar MY.

Masih kata MY, karena merasa tertekan dan masih belum ada dana, untuk menjaga kendaraan biar tetap aman, akhirnya berniat menitipkan unit di Kantor Polresta Denpasar. Tetapi setelah dari Polresta Denpasar waktu di ruang SPKT oknum anggota Polres menolak dititipi unit tersebut, alasannya kantor kepolisian tidak untuk penitipan kendaraan dan oknum tersebut mengatakan SOP-nya tidak ada.

Akhirnya MY langsung meluncur ke Hotel Amaris Dewi Sri ditempatnya menginap, disitulah terjadi percekcokan antara MY dengan tim Debt Collector di parkiran hotel, karena MY merasa tertekan dan untuk mengamankan kontak mobil tersebut dan takut kalau oknum Debt Collector merebut, akhirnya MY langsung masuk ke dalam kamar hotel.

Di pagi harinya MY melihat unit sudah tidak ada di tempat, diduga para Debt Collector tetap melakukan pengambilan unit dengan cara di towing atau diderek.

“Padahal kunci masih di tangan saya,” tutur MY.

Merasa kejadian yang dialami diduga ada unsur perbuatan melawan hukum, MY yang sudah memberikan kuasa pendampingan ke LSM GMBI, akan bersama melaporkan kejadian tersebut di Polda Bali untuk mendapatkan keadilan hukum.

“Sementara HD, resepsionis Hotel Amaris Dewi Sri saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa sudah berusaha memediasi supaya jangan sampai kendaraan penghuni hotel diderek, tapi ada salah satu Debt Collector mengatakan ini dari Polres, sehingga HD tidak bisa berbuat apa-apa, yang akhirnya unit mobil Grand Livina tetap dinaikkan Towing. bersambung. (GN).

Related Articles

Back to top button
×