Politik

KPU Sragen Terima 71 Aduan Pencatutan Identitas Oleh Parpol

Sragen, Topiknews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menerima tujuh puluh satu aduan masyarakat terkait pencatutan identitas mereka sebagai anggota partai politik atau parpol pendaftar Pemilu 2024. Jumlah itu sudah termasuk aduan yang masuk ke Bawaslu Sragen.

Pencatutan nama oleh parpol saat pendaftaran menjadi peserta pemilu di Sragen diwarnai laporan masyarakat ke KPUD dan Bawaslu Sragen terkait adanya pencatutan nama tanpa adanya
konfirmasi oleh parpol.

Penjelasan tersebut disampaikan ketua Bawaslu Sragen Budi Santoso saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan ada tujuh puluh satu tanggapan atau aduan dari masyarakat itu masuk melalui berbagai saluran.
” Bahwa memang ada laporan yang ke Bawaslu perihal pencatutan nama tanpa konfirmasi. Sampai saat ini kita menerima 26 laporan masyarakat terkait hal tersebut dan sudah kita teruskan
ke KPU karena mekanisme penyelesaiannya ada di KPU”ungkapnya pada, Minggu, (25/9/2022) lalu.

Sementara itu hingga Senin (26/9/2022) tercatat sudah 71 orang yang telah melapor ke kantor KPU Sragen untuk klarifikasi. Menurut Komisioner KPU Bagian Tehnis dan Penyelenggaraan Muhsin menjelaskan bahwa memang
ada masyarakat yang melapor ke KPU terkait pencatutan nama oleh parpol untuk klarifikasi.

” Dalam hal itu KPU menerima laporan tersebut kemudian memfasilitasi untuk mempertemukan dengan partai yang bersangkutan untuk klarifikasi dengan partai yang bersangkutan. Selanjutnya Kita memfasilitasi dengan mempertemukan pelapor dengan parpol yang bersangkutan, apakah nama pelapor ini anggota parpol atau bukan, kemudian kita buat kan BAP. ”beber Muhsin saat di wawancarai di Kantor KPU, Senin, (26/9/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan kalau ternyata pelapor bukan anggota partai tersebut, mereka parpol harus menghapus sendiri di SIPOL. “ Untuk termin pertama tanggal, Rabu 28/9/2022 parpol yang bersangkutan harus menghapus sendiri nama pelapor dari daftar keanggotaan di Sipol kalau pelapor bukan anggota parpol yang
bersangkutan, hal tersebut terjadi pada hampir semua parpol yang mendaftar KPU Sragen, ada si pelapor dulunya merupakan anggota parpol yang bersangkutan akan tetapi saat ini statusnya sudah menjadi ASN atau PPPK.” Pungkasnya. (Broto)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
×