Ekonomi & Perbankan

Bunga Dan Biaya Admin Siluman Mencekik Di KSP Lima Jaya

Probolinggo, Topiknews.co.id Telinga dan mata masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan singkatan KSP maupun KSU yang sudah berjalan lama dalam fungsi perkoperasian di Indonesia namun seiring berjalannya waktu tahun demi tahun perkembangan koperasi di Indonesia sangat antusias dan berkembang.

Namun dalam fungsinya koperasi adalah Asas Kekeluargaan yang dijunjung tinggi untuk mensejahterakan anggotanya demi kemajuan ekonomi didaerah koperasi itu sendiri, tetapi ada beberapa koperasi sungguh miris dan tragis dalam kaidahnya sudah beroperasi diluar dugaan khususnya di Kota Probolinggo, Jawa timur, Indonesia.

Sungguh disayangkan banyak keluhan masyarakat bahwa diduga Koperasi Lima Jaya saat beroperasi banyak administrasi siluman dan potongan-potongan admin yang tidak jelas dalam peruntukannya bahkan saat yang dianggap anggota saat meminjam kepada Koperasi Lima Jaya tersebut diduga langsung dipotong biaya administrasi sebesar kurang lebih Rp 200.000 saat meminjam sebesar Rp 1.000.000., dan dipotong lagi sebesar kurang lebih satu angsuran Rp 130.000 sehingga sisa saldo pinjaman tersebut sisa 9 angsuran atau dengan jangka waktu tenor 10 Minggu dan kurang lebih 2 bulan setengah yang harus dibayar setiap minggunya dengan cara mengangsur, namun dalam pinjaman tersebut kurang lebih yang dianggap anggota tersebut hanya terima kurang lebih kisaran Rp 670.000 an dari plafon pinjaman Rp 1 juta tersebut.

Saat wartawan TopikNews.co.id mengkonfirmasi salah satu yang dianggap anggota oleh KSP Lima Jaya ditemui dirumahnya, Jumat (28/05/2021), ia membenarkan bahwa smua potongan biaya administrasi dan pemotongan 1 angsuran itu benar. “iya mas potongan banyak dan ora wero potongan opo ae iku gk jelas terus dipotong maneh sak angsuran teko Silian sakjuta kuwi”,bebernya.

Saat anggota tadi ditanya tentang undangan Rapat Anggota Tahunan, (RAT) dan pembagian Sisa Hasil Usaha ,(SHU) ia mengatakan ” opo maneh iku RAT dan SHU Mas aku Ra wero Lawong koperasi lima jaya Yo petugase gak tau ngundang-ngundang RAT dan dibagi SHU , intine lek pingin dadi anggota koperasi lima jaya Yo pokok utang Yo wes dadi anggota mas,”tambahnya.

Ora enek jenenge simpanan wajib, simpanan pokok utowo simpanan sukarela, lawong aku Yo utang ndek Koperasi Lima Jaya iku yowes nyelehne yowes tahunan mas lawong Yo aku Arep nyeleh tonggo Yo di clatu ora di Wei Yo akhire terpaksa aku Yo nyeleh Nang koperasi mas.

“Yo sakjane aku Ra gelem mas nyeleh ndek koperasi Lima Jaya soale Yo bunga e akeh potongan e Yo akeh tapi piye mas aku kalah Karo kebutuhan gelem gak gelem Yo wes ditompo, nak petugas Lima Jaya nawar ne manis senajan prei ngono Yo di ilok-ilokno mas.”ungkapnya sedih.

Berbeda tempat dengan yang dianggap anggota oleh KSP Lima Jaya tersebut wartawan langsung mengkonfirmasi kepada pimpinan KSP Lima Jaya tersebut namun saat dikonfirmasi ternyata pimpinan koperasi sedang berada di lapangan.

Ketua PASKAL saat diminta tanggaoan terkait KSP yang mencekik dikantornya ia mengatakan bahwa sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian yang merupakan pengganti Undang-undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, PP No 9 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi serta dalam peraturan perundang-undangan tahun 1945 pasal 33 ayat 1 bahwa sebagai landasan dasar sebagai perekonomian Indonesia dan disebut kan bahwa koperasi disusun perekonomian yg dasarnya asas kekeluargaan dan bunyi dalam ayat tersebut disimpulkan bahwa segalanya sesuatunya yang itu ialah koperasi. Monggu (30/5/2021).

“Bahkan kami pun sudah mengirimkan surat klarifikasi terhadap koperasi tersebut bernomor: 183/04/PSKL/VIII/KL tertanggal 20 april 2021 beserta point-point klarifikasi tersebut namun hingga surat bernomor 187/05/PSKL/VIII/jwbn.KL tertanggal 26 Mei 2021 kami kirimkan lagi namun hingga saat ini koperasi tersebut tidak ada Jawaban,”terangnya.

Bilamana surat tersebut tidak dijawab oleh pihak KSP kami akan meminta kepada instansi terkait untuk membubarkan koperasi tersebut agar koperasi yang ada di Kota Probolinggo berjalan sesuai yang di amanatkan oleh undang-undang, “kami juga mempunyai bukti-bukti kongkrit keanggotannya yg tidak pernah dilibatkan dalam RAT tersebut serta bukti-bukti lain.”tambahnya.

Ditempat terpisah media hendak mengkonfirmasi Kabid Koperasi DKUPP bidang koperasi namun sayangnya Kabid koperasi tersebut sedang tidak ada ditempat.(team)

Related Articles

Back to top button
×