Pemerintahan

Terkait Tempat Hiburan Malam Langgar Prokes Covid-19, Kadispar Serahkan Penuh Penindakan Pada Satgas Kecamatan

Banyuwangi,topiknews.co.id-
Adanya informasi tempat hiburan malam di wilayah Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, M. Yanuarto Bramuda selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi menyerahkan penuh penindakannya kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kecamatan setempat.

Hal itu disampaikan ketika Bramuda menanggapi konfirmasi awak media melalui pesan diaplikasi whatsappnya, Minggu, (6/6/2021).

“Prokes silakan di kroscek ke satgas gugus kecamatan. Kita team sudahbkoordimasi agar rutin melalukan pemantauan terutama terhadap tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan,” kata Bramuda.

“Satgas kecamatan bisa melakukan tindakan pembinaan sampai pembubaran jika terjadi sesuatu yang dinilai menimbulkan kerawanan terhadap masalah covid.” Imbuhnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Cafe Karaoke Keluarga Heroes yang ada didesa Jajag, Kecamatan Gambiran, diketahui telah mengadakan party music dugem pada Sabtu, (5/6/2021) malam.

Dalam video yang beredar dibeberapa grup WhatsApp terlihat para pengunjung mengabaikan prokes Covid-19 yakni tidak bermasker serta berdempetan hingga berpelukan saat berjoged bersama.

Bahkan didapat informasi jika acara tersebut digelar hingga tengah malam sehingga jelas-jelas melanggar surat edaran (SE) terbaru berisi kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat di masa pandemi. Surat edaran yang berlaku sejak awal bulan februari ini mengatur di antaranya jam operasional di destinasasi wisata, restoran atau warung makan, pusat perbelanjaan atau toko modern, dan tempat hiburan.(SHT).

Related Articles

Back to top button
×