Pemerintahan

Bawaslu Banyuwangi Diduga Abaikan SE Terkait Honor PKD

Banyuwangi, Topiknews.co.id-Bawaslu Banyuwangi disinyalir abaikan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI), mengingat honor dari Panwaslu yang seharusnya diberikan di bulan Februari 2021 ini.

Padahal dalam Surat Edaran BAWASLU RI nomor 0357/Bawaslu/PR.00/XII/2020 terkait Lembaga Pengawas Pemilu Ad Hoc yang mana tertuang masa kerja Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) yang masa kerjanya berakhir di bulan Februari 2021.

Bawaslu Banyuwangi dalam memberikan honor hanya Panwascam yang dicairkan, sementara Panwaslu Kelurahan Desa honor belum diberikan.

Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim saat dikonfirmasi oleh awak media terkait honor PKD yang tidak dibayarkan menyampaikan, memang tidak ada dan kita tidak menggunakan SE tersebut.

“Bawaslu Banyuwangi tidak menggunakan acuan SE terkait honor Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), honor tersebut diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), jadi tidak ada honor lagi untuk PKD, karena APBD lagi kosong, kalaupun mengacu pada SE itu, ya kita harus mengajukan ke kabupaten, ” paparnya.

Lebih lanjut Hamim mengatakan pembayaran honor PKD terakhir di bulan Desember 2020.

“Honor itu sudah dibayarkan di bulan Desember 2020 sebanyak 2 kali kepada PKD, kalau bulan Januari yang dapat hanya Panwascam, karena PKD tidak ada kerjaannya, apa yang harus dibayar,” pungkasnya.

Di tempat terpisah salah satu anggota PKD berinisial MR yang enggan di sebut namanya menyampaikan, tidak pernah ada honor di bulan Februari 2021 dan tidak ada perpanjangan SK sesuai Surat Edaran BAWASLU RI.

“PKD menerima honor terakhir bulan Januari 2021 tidak pernah ada honor yang diberikan ke PKD itu double di bulan Desember 2020, untuk bulan Februari 2021 ini PKD tidak menerima honor, kalau terakhir menerima Januari, berarti SK PKD berakhir di bulan Desember 2020 dan itu tidak ada perpanjangan SK lagi dari Panwascam,” terangnya. (red)

Related Articles

Back to top button
×