HeadlineHukum & KriminalPendidikanPeristiwa

Viral : Dugaan Siber Bullying oleh Oknum Guru SMPN 2 Kare Kabupaten Madiun Memicu Polemik, Orang Tua Murid Diminta Menandatangani Pernyataan

Madiun, topiknews.co.id – Sebuah insiden yang melibatkan dugaan siber bullying oleh seorang oknum guru SMPN 2 Kare, Kabupaten Madiun, menjadi perbincangan hangat di media online dan media sosial. Kasus ini berawal dari tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, di mana salah satunya ada siswa yang kedapatan memakai lipstik dan dirias ulang, kemudian difoto dan disebarkan di grup WhatsApp tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dan hukum, khususnya terkait Undang-undang Perlindungan Anak.

Kabar ini dengan cepat menyebar, memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama terkait pelanggaran privasi dan hak anak. Setelah pemberitaan ini mencuat, ternyata diduga masih banyak lagi korban bullying yang dilakukan oknum guru tersebut dan di share di grup WhatsApp, menurut narasumber yang bisa dipercaya yang tidak bisa kami sampaikan berinisial (B) ternyata ada beberapa siswa yang menjadi korban dugaan bullying, ada yang potong rambutnya, ada yang di gunting kaos kakinya, bahkan ada yang menyita tas sekolahnya sehingga waktu itu tidak bisa mengikuti pelajaran di sekolah.

Dengan adanya kejadian tersebut pihak sekolah bergerak cepat dengan memanggil beberapa orang tua murid. Namun, tindakan sekolah ini menimbulkan kontroversi baru, di mana orang tua murid diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah disiapkan oleh pihak sekolah. Surat tersebut menyatakan bahwa para orang tua tidak mempermasalahkan sanksi yang diberikan kepada anak mereka, meskipun jelas pernyataan tersebut bukan inisiatif dari orang tua murid sendiri.

Jumari, Kepala Sekolah SMPN 2 Kare, ketika dikonfirmasi pada kamis (05/9/2024), mengatakan bahwa para orang tua tidak mempermasalahkan kejadian tersebut, sembari menunjukkan surat pernyataan yang telah ditandatangani.

“Orang tua tidak mempermasalahkan insiden ini. Kami juga sudah mengambil langkah dengan membina oknum guru yang bersangkutan. Bahkan, guru tersebut telah dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” ujar Jumari.

Sementara Dra. Siti Zubaidah, M.H. saat dikonfirmasi awak media pada Jum’at (06/9/242), memberikan tanggapan terkait insiden yang melibatkan seorang oknum guru SMPN 2 Kare dalam dugaan siber bullying.

“Kami telah melakukan konfirmasi dengan memanggil Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, BP, dan guru yang bertanggung jawab atas ketertiban siswa. Kami menegaskan pentingnya perbaikan dalam pemberian sanksi yang tidak dibenarkan, dengan menyusun tata tertib sekolah yang lebih baik dan melibatkan siswa, terutama dalam penetapan sanksi yang bersifat mendidik,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun.

Dengan langkah ini, Dinas Pendidikan berharap dapat mencegah terulangnya insiden serupa dan memastikan bahwa semua tindakan yang diambil oleh pihak sekolah mendukung perkembangan siswa secara positif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan yang baik.(GN).

Related Articles

Back to top button
×