Kesehatan

Terkait Rumitnya Klaim Dana SPM, Ini Tanggapan Direktur RSUD Blambangan…


Banyuwangi, topiknews.co.id- Menanggapi pemberitaan Rumitnya Klaim SPM Di RSUD Blambangan Bikin Warga Resah yang ditayangkan media topiknews.co.id pada Kamis, (22/9/2022), dr. Widji Lestariono selaku direktur RSUD Blambangan langsung memberikan tanggapan.

Menurut dr. Rio, sapaan akrab dr. Widji Lestariono pasien atas nama Mohamad Hadi warga Desa Pakistaji Kecamatan Kabat masuk pada hari Minggu 11 September 2022 Melalui IGD Pada Pukul 19.30 dan belum memiliki Jaminan Kesehatan dan berencana mengurus SPM (Surat Pernyataan Miskin).

Setelah dirawat 3 hari diruang bedah kecelakaan, pasien meninggal dunia dan SPM belum terbit sehingga pasien diberlakukan sebagai pasien umum sesuai Perbup Nomor 29 Tahun 2018 dan berkewajiban membayar biaya perawatan sesuai tarif yang berlaku.

Sesuai Peraturan Bupati No 29 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Masyarakat dengan kondisi tertentu di Kabupatyen Banyuwangi, terdapat 2 syarat utama untuk mendapatkan pembiayaan SPM yaitu indikasi medis yang dijamin pembiayaannya dan lolos scoring indikator kemiskinan Sesuai Perbup No 28 Tahun 2013, dimana pada kasus Ini belum bisa dipastikan pasien tersebut memperoleh SPM, karena Dinsos selaku pihak yang berwenang belum memberikan persetujuan atas pengajuan SPM tersebut.

Batas waktu pengurusan SPM adalah 3 X 24 jam hari kerja (tgl 14 September 2022) sedangkan keluarga pasien datang ke RSUD Blambangan dengan membawa SPM pada tgl 20 September 2022 dan meminta pengembalian biaya perawatan.

Berdasarkan point no 4 semestinya RSUD Bambangan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pengembalian, Karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan, kalaupun pihak RSUD Blambangan melakukan pengembalian itu merupakan bentuk toleransi dan empati terhadap keluarga pasien.(ARRA)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
×