Pemerintahan

Terindikasi Tidak Transparan, Penggunaan Anggaran Bumdes Kalisalam Disorot

Topiknews, Probolinggo-Peningkatan anggaran untuk Pemerintah terkecil setingkat Desa oleh Pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi kinerja desa agar lebih meningkatkan berbagai sektor termasuk segi pelayanan dan peningkatan pembangunan.

Bagaimana pihak Desa dapat menggunakan anggaran yang ada serta memilih figur yang dapat memegang amanah.

Terkait dengan hal tersebut, ada satu fenomena yang hingga saat ini menjadi polemik dikalangan masyarakat Desa Kalisalam Kecamatan Dringu, terkait anggaran yang diperuntukkan bagi Bumdes setempat.

Pasalnya pos anggaran bagi BPD Desa ini yang terindikasi tidak transparan dalam penggunaannya.

Seperti diketahui, pasca meninggalnya Mahmudi, bendahara Desa Kalisalam periode 2015-2019, kemudian diangkatlah Mamik Y untuk meneruskan tugas bendahara desa termasuk mendistribusikan pos anggaran yang salah satunya untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Polemik adanya ketidaktransparan atas anggaran Bumdes, menimbulkan perbincangan hangat dikalangan pemuda dan tokoh masyarakat Desa Kalisalam.

Menurut Kikis yang didampingi Yosi selaku Bendahara Bumdes mengatakan bahwa dirinya selaku ketua Bumdes tidak mengetahui detail anggaran untuk pos ini.

“Secara struktural, saya selaku ketua Bumdes tidak pernah mengetahui dana yang dimaksud. Bahkan saya disuruh membuat proposal untuk mendapat dan mengetahui anggaran tersebut. Padahal anggaran untuk Bumdes ini sudah termaktub dalam Musrenbangdes”,Ungkapnya.

Menurut Mamik Y selaku Bendahara desa yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa dana Bumdes yang Belum terserap sebesar 65 juta, dengan akumulasi dari tahun 2016 hingga 2019 tersebut, sudah dimasukkan ke kas desa atas nama rekening desa.

Sementara Kepala Desa Kalisalam yang bernama Sukur Susiono saat dikonfirmasi dikediamannya mengatakan terkait dana Bumdes yang Belum terserap bisa ditindaklanjuti jika ketua Bumdes mengajukan proposal sesuai dengan pengguaannya.

Lebih lanjut Sukur Susiono menambahkan, pihaknya bisa mengeluarkan anggaran ini jika diikuti oleh rekomendasi dari Camat Dringu.

Ditempat berbeda Ketua BPD Kalisalam, Aji saat diwawancara mengatakan mulai 2017 Bumdes desa ini tidak berjalan. Bahkan pihaknya pernah menanyakan ke ketua Bumdes, ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui.

“Saya malah siarahkan untuk menanyakan ke Kades”, Ujar Aji kepada TOPIKNews.

Disinggung soal SPJ atas hal tersebut, Ketua BPD ini mengaku pernah menanyakan ke pihak desa, namun dijawab masih mau direvisi dan hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan.

Investigasi akan terus dikembangkan mengingat dana yang dimaksud adalah anggaran dari Negara untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan bertujuan memberi kontribusi bagi kepentingan masyarakat secara luas.bersambung…

(Esr)

Related Articles

Back to top button
×