Pemerintahan

Sosialisasi Pengelolaan Barang Jasa dan Tanah (PBJT P) Upaya Pemkab Madiun, Tingkatkan Kompetensi Pengusaha Lokal

Madiun, topiknews.co.id – Bertempat di ruang pertemuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun digelarr kegiatan sosialisasi Pengelolaan Barang Jasa dan Tanah (PBJT) Parkir yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi antara pemerintah daerah dan para pengusaha parkir pada Kamis (22/9/2024). Kegiatan ini dilaksanakan dengan menghadirkan Bustam Khoiruddin Kabid Penetapan dan pengembangan Dinas Bapenda Kabupaten Madiun, Marisa. M. dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun , dan Budi Utomo Soemadi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun.

Bustam Khoiruddin, Kabid Penetapan dan Pengembangan Dinas Bapenda Kabupaten Madiun saat memberikan sosialisasi menyampaikan, bahwa kegiatan seperti ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam memperkenalkan kebijakan baru terkait pengelolaan parkir. Ada beberapa materi yang kami sampaikan salah satunya terkait Dasar hukum pajak daerah sesuai dengan,

  • Undang-undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  • Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  • Peraturan Bupati Madiun Nomor 15 Tahun 2024 Tentang yang diharapkan dapat mendorong optimalisasi pendapatan daerah sekaligus memberikan pelayanan parkir yang lebih baik kepada masyarakat.”terang Bustam Kabid Penetapan dan pengembangan Dinas Bapenda Kabupaten Madiun.”terangnya.

“Melalui penerapan sistem PBJT yang terukur dan terstruktur, kami berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah, pengusaha, serta masyarakat pengguna layanan parkir,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini juga diberikan materi yang komprehensif, mulai dari aspek hukum dan regulasi, hingga teknis pelaksanaan sistem PBJT Parkir. Diskusi interaktif pun berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta, yang memberikan masukan serta bertanya seputar implementasi regulasi baru tersebut.

Dengan adanya sosialisasi ini, Bapenda Kabupaten Madiun berharap pengusaha parkir di daerah tersebut dapat memahami dan mendukung penerapan PBJT Parkir secara penuh, sehingga mampu mewujudkan tata kelola parkir yang lebih efektif dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara Ogik salah satu peserta sosialisasi saat ditemui awak media terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJT) khusus jasa parkir, sejumlah pengusaha parkir lokal menyampaikan tantangan yang mereka hadapi dalam mengikuti regulasi tersebut. Sebagian besar dari mereka masih merasa kesulitan, terutama karena keterbatasan pengetahuan teknologi.

“Kami sebagai pelaku usaha kecil ini belum sepenuhnya memahami sistem yang digunakan pemerintah dalam pengadaan jasa parkir. Jujur saja, kami masih gaptek (gagap teknologi) dan butuh bimbingan lebih lanjut agar bisa mengikuti prosedur ini dengan benar,” ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi PBJT seperti ini sangat penting, namun tanpa pendampingan yang memadai, pengusaha kecil seperti dirinya akan sulit beradaptasi dengan aturan dan teknologi yang ada.

“Kami berharap ada pelatihan atau workshop yang bisa membantu kami memahami tahapan dan alat-alat yang digunakan dalam proses PBJT ini,” tambahnya.

Ogik juga menyadari sebagai warga negara yang baik, kita bisa berbakti kepada negara, salah satunya dengan membayar pajak. Hal tersebut dikarenakan pajak yang disetorkan akan digunakan untukmembiayai anggaran pembangunan negara (APBN) dan anggaran pembangunan daerah (APBD). Dan pengusaha yang taat pajak akan memperlancar prosesbisnis dan kredibilitas bisnis meningkat. (GN).

Related Articles

Back to top button
×