Sosialisasi Bantuan PTSL Desa Kauman
Ngawi. Topiknews.co.id – Pemerintah Desa Kauman kecamatan Sine Kabupaten Ngawi adakan kegiatan sosialisasi terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sosialisasi diselenggarakan di Kantor Desa Kauman Kecamatan Sine pada Kamis, (7/9/2023).
Kegiatan sosialisasi kali ini menghadirkan tim dari BPN, Babinsa, Kamtibnas, Kejaksaan serta penerima PTSL sekitar 1850 peserta.
“Untuk sementara ini yang sudah mendaftar sekitar 1593, dan untuk pelaksanaannya sampai akhir Desember. Untuk yang belum mendaftar, bisa segera mendaftar dan sudah di tunggu panitia di Desa Kauman”ucap panitia
Peserta PTSL dilihat dan dipilih melalui mekanisme yang benar serta melalui pendafftaran secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan suatu wilayah Desa atau Kelurahan atas nama lainnya yang setingkat. Pemerintah memberikan Jaminan Kepastian Hukum atas nama sertifikat yang dimiliki masyarakat.
Kepala Desa Kauman,Sugeng Ahmadi, mengucapkan banyak terimakasih atas partisipasi masyarakat Desa Kauman dalam rangka mensukseskan pragram PTSL yang bekerjasama dengan BPN. “Kerjasama ini merupakan kesempatan yang baik sehingga bisa membantu masyarakat, khususnya masyarakat Desa Kauman Kecamatan Sine yang belum memiki surat resmi sertifikat hak atas tanah. Semoga setelah menjadi sertifikat bisa digunakan dengan sebaik-baiknya” ujarnya.
Sosialisasi ini juga menyampaikan bahwa terkait pembiayaan untuk pelaksanaan PTSL bersumber dari Dana APBN yang dialokasikan dalam DIPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi. Biaya tersebut, digunakan untuk persiapan formulir permohonan, pengukuran tanah, dan penerbitan sertifikat yang legalitas juga pra kegiatan PTSL yang meliputi biaya photocopy & legalisasi permohonan, biaya materai patok & batas tanah, BPHTB/ PPH.
Pembayaran secara cicil ditetapkan biaya awal sebesar Rp150.000,00 dan sisanya dapat dibayarkan saat pengambilan sertifikat tanah.
Kemudian saat pengukuran bidang, semua pemilik lahan yang berbatasan biaya tersebut harus turut hadir untuk mengetahui tanahnya, agar dikemudian hari tidak ada permasalahan terkait pengukuran tanah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan supaya masyakat memahami proses pembuatan sertifikat yang sah dan bisa bermanfaat untuk masyarakat di Desa Kauman. (Zamhari)