Satresnarkoba Polres Banyuwangi Amankan 1,1 Kg Sabu Dari Empat Tersangka
BANYUWANGI, topiknews.co.id – Polresta Banyuwangi gelar press rilis empat terduga tersangka pengedar narkoba, dalam pers rilis yang langsung dipimpin oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Dari masing – masing empat terduga tersangka tersebut berinisial SE, JH, AFA dan MIE yang semua warga Kecamatan Srono, Banyuwangi.
“Kami amankan empat terduga tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu,” ujar Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Diketahui jika total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita polisi seberat 1,1 Kilogram (Kg) yang dikemas dalam bentuk paket sebanyak 40 paket.
“Empat tersangka ini merupakan pengedar dan pemasok. Mereka saling berkaitan,” jelasnya, Senin (22/10/2024).
Kronologi penangkapan diawali adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengincar terduga tersangka AFA dan MEI. Dari tanga dua pengedar sabu ini didapati 9 paket sabu dari AFA dan 19 paket sabu dari tangan MEI.
“Penangkapan dua pengedar ini dilakukan pada Kamis (3/10/2024). Selanjutnya polisi melakukan pengambangan kasus,” terangnya.
Dari penangkapan dua pengedar ini, polisi kemudian melakukan pendalaman dan diketahui lagi ada dua orang pemasok.
“Setelah kami kantongi nama dan alamat pemasok ini, lalu kami lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Polisi pun langsung membekuk kedua pemasok sabu ini berinisial SE dan JH. Dari hasil pengeledahan polisi menemukan adanya paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam rumah terduga pelaku dan bagasi mobilnya.
“Ada sisa paket sabu yang disembunyikan di dalam mobil jenis Honda,” paparnya.
Atas perbuatannya itu, empat terduga tersangka ini kemudian diringkus dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami lakukan proses penyidikan dan mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Keempat terduga tersangka ini diancam hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup 20 tahun.
Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan untuk satu paket narkoba jenis sabu ini dijual dengan harga Rp 1,2 juta per paket.
“Untuk wilayah edar yakni di Banyuwangi hingga Pulau Bali,” pungkasnya. (AW)