Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang 2023-2043
Malang, topiknews.co.id – Kabupaten Malang merupakan kabupaten yang secara geografis cukup luas wilayahnya sekitar 3.530,65 km², mencakup 33 kecamatan, 12 kelurahan dan sekitar 378 desa. Dengan luas wilayah yang besar, Kabupaten Malang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi daerah melalui berbagai bidang yaitu pertanian, perkebunan, pertambangan, dan kelautan yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Malang dan memiliki daya saing yang kompetitif. Begitu juga prioritas pada industri berbasis usaha kecil dan menengah untuk mendorong kreatifitas masyarakat melalui ekonomi kreatif juga sedang digalakkan.
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang diperlukan untuk kemajuan Kabupaten Malang. Beberapa faktor penting RPIK adalah bahwa sektor industri menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi, baik dalam skala nasional maupun lokal/kabupaten. Selain itu sektor industri harus mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi, salah satu indikator pertumbuhan ekonomi adalah melalui PDRB (Produk Domistik Regional Bruto) dan tentunya hal ini akan meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat.
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang disusun dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu :
- Rencana induk pembangunan industri Nasional (RIPIN) dan kebijakan industri nasional
- RPJP dan RPJMD daerah
- Potensi sumber daya industri daerah
- RTRW Provinsi dan Kabupaten
- Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan
- Proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk industri
Dasar pengaturan pembentukan Raperda RPIK 2023-2043 Kabupaten Malang adalah :
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12
- Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- UU N0. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (psl 11 ayat (4) dan PP N0. 14 Tahun 2015
- tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Tahun 2015 – 2035 (psl. 4 (c)
- Permen Perindustrian N0. 110/M – IND/PER/12/2015 tentang Pedoman penyusunan
- RPIK Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
- 4. Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 80 Tahun
- 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (berlaku tanggal 20 Februari 2018)
Dengan Raperda RPIK yang diselenggarakan ini, harapannya agar hal ini dapat mempercepat pertumbuhan industri di daerah, memberikan kemudahan bagi kegiatan industri masyarakat, mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri dan meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan sehingga dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup. (hw)
Sumber : Setwan DPRD Kabupaten Malang, Forum Group Discussion RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) MALANG 2023-2043, 8 November 2023