Advertorial

Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022

Madiun, Topiknews.co.id – Bertempat di ruang rapat Graha Praja Mukti RM Icha Orient Tarsan, Jl. Raya Saradan No.KM. 3, Ngepeh 1, Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun adakan Raperda Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah Sesuai Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2022 bersama narasumber Sekretaris Daerah Ir. Tontro Pahlwanto, Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah Purwadi dan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun Budi Wahono dan PP otoda Fakultas Hukum Unibraw Bahrul Ulum Annafi pada Senin (11/9/2023).

Sekda kabupaten Madiun Ir. Tontro Pahlwanto dalam sambutannya menyampaikan atas nama pemerintah kabupaten madiun, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP OTODA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang berkenan mendampingi dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Masih kata Ir. Tontro Pahlwanto bahwa undang-undang Nomor 1 tahun 2022 ini mempunyai tujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efesien dan efektif melalui hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia,”terangnya.

Sementara Bahrul Ulum Annafi Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP OTODA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menerangkan, Kabupaten Madiun memiliki banyak potensi daerah yang telah berkontribusi dalam jumlah yang cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Madiun termasuk dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Dengan latar belakang pemerintah Kabupaten Madiun memiliki beberapa regulasi terkait pajak daerah dan restribusi daerah melalui jenis pajak, subyek pajak dan wajib pajak, subyek retribusi dan wajib retribusi, obyek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan restribusi untuk seluruh jenis pajak dan restribusi ditetapkan dalam 1(satu) perda dan menjadi dasar pungutan pajak dan restribusi di daerah (Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah).

Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas bantuan sesuai (Pasal 18 ayat (6) UUD 1945) maka dari itu pemerintah kabupaten madiun berwenang menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan restribusi daerah.

Melalui kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam peraturan daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan daerah, tentang pajak daerah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan restribusi perijinan tertentu. (GN)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
×