Umum

Proyek Rekontruksi Jalan Ruas Sumbegandu – Tulung Diduga Tidak Sesuai Spek Dan Abaikan K3

Madiun Topiknews.co.id-
Pembangunan Infrastruktur yang lebih baik adalah harapan semua pihak, termasuk masyarakat di Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun Jawa Timur, Namun kejanggalan Pekerjaan proyek Rekontruksi Jalan Ruas Sumbegandu – Tulung dengan No. Kontrak 602.1/7030/402.104/2023 dan nilai kontrak Rp. 555.322.000,00 disoroti oleh warga setempat.

Pasalnya, Pekerjaan proyek yang baru selesai ini diduga tidak susai Spek, karena bekisting kedalamannya sebagian hanya 10 Cm yang seharusnya sesuai spek 20 Cm dan juga seakan mengabaikan keselamatan kerja bagi karyawan pekerja di lapangan.

Hal tersebut disampaikan salah satu warga Desa Sumbergandu inisial (P) mengatakan kepada awak media topiknews.co.id ketika ditemui dilokasi kegiatan Pekerjaan proyek pembangunan pelebaran jalan ruas tersebut.

Menurut (P) semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan jaminan keselamatan kerja sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Selain itu (P) juga mengatakan sangat menyayangkan, seperti pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut seakan disengaja karena sebagian galian (Bekisting) kedalamannya hanya 10 Cm seharusnya kedalamannya 20 Cm.

“Sementara Nanang sebagai pelaksana Kontraktor CV Mahira Putri Perkasa
saat di konfirmasi juga mengakui bahwa kedaman Bekisting sebagian hanya 10 Cm dan seharusnya menurut RAB kedaman 20 Cm.

Lebih lanjut rekan media.topiknews.co.id bersama tim akan mengkonfirmasi, Ke- Dinas PUPR Kabupaten Madiun untuk kejelasan proyek tersebut. (GN).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
×