Praktisi Hukum M Yusuf Febri : Kasus Kejahatan Seksual Pada Anak Jangan Dijadikan Ajang Eksistensi dan Kepentingan.

BANYUWANGI – Topiknews.co.id-Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa siswi Sekolah Dasar di Banyuwangi menarik perhatian dan mendapat respon dari Praktisi Hukum M.Yusuf Febri Budiyantoro S.H yang juga menjabat Kabid Hukum dan HAM DPC PA GMNI Banyuwangi.
M Yusuf mengajak para pegiat hukum dan aktivis tegak lurus mengawal tindakan kejahatan seksual ini hingga tuntas. Artinya tidak menjadikan kasus ini sebagai ajang eksistensi atau kepentingan lain yang justru mengalihkan fokus penegakan hukumnya.
“Saya selaku praktisi hukum hanya tidak ingin persoalan yang menimpa anak-anak ini ada pihak-pihak yang hanya memanfaatkan situasi dan akhirnya merugikan korban Tapi saya yakin untuk di Banyuwangi tidak ada hal seperti itu,” katanya, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya hal ini perlu disampaikan agar menjadi barier. Supaya penegakan hukumnya fokus dan tidak bias.
Seperti kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SD berusia 12 tahun ini sendiri masih ditangani Polresta Banyuwangi.Mengingat terduga pelaku berinisial DS masih duduk di bangku SMA. Artinya terduga pelaku juga masih dikategorikan sebagai anak-anak.
Menurut Yusuf, persoalan anak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Sistem Peradilan Anak, pelaku anak juga memiliki hak yang sama dengan anak korban. Sebab berstatus sama-sama sebagai anak.
“Jadi perlu kita ketahui bersama, apa yang sudah diamanahkan dalam Undang-undang, anak itu dibedakan menjadi beberapa klasifikasi antara lain anak korban dan pelaku anak. Jadi persoalan anak ini harus benar-benar jeli dan hati-hati, beda halnya jika pelakunya adalah orang yang sudah cakap hukum atau sudah dewasa dalam prespektif hukum,” ungkap Yusuf yang juga berprofesi sebagai pengacara di LKBH Untag Banyuwangi.
Yusuf meminta pihak Aparat Penegak Hukum segera mempercepat penanganan kasus ini secara profesional, cepat dan terukur. Ia pun meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada APH.
“Kita sama-sama mengawal dengan tidak gegabah mengambil sikap atau langkah. Karena negara kita adalah negara hukum jadi mari bersama mengawal untuk berantas tindak kejahatan kepada anak dengan memberikan dukungan penuh kepada APH,” tegas Yusuf.(Ris)