Polresta Banyuwangi Tahan Pria Viral Todong Senjata Api
BANYUWANGI, topiknews.co.id – Setelah beberapa hari viral dan menjadi perhatian publik, akhirnya Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra menggelar konferensi pers dihadapan puluhan media cetak, Tv dan online, Senin 11 Nopember 2024 sore. Tampak mendampingi Wakapolresta AKBP Gede Putu Eka Darmawan, Kasatreskrim Kompol Andre Vega dan Kanit Pidum Ipda Wijoyo.
Kepada puluhan awak media, Kombespol Rama Santama Putra menyatakan bahwa MMA (36), warga Tamanbaru Banyuwangi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu, 9 Nopember 2024 malam. Pelaku ancaman kekerasan yang menodongkan pistol ke arah juru parkir di Kabupaten Banyuwangi itu, kini harus meringkuk di rutan Mapolresta Banyuwangi.
“Status MMA ini dari saksi menjadi tersangka dan sudah ditahan sejak Sabtu kemarin,” terang Kombespol Rama Samtama Putra.
Dikatakan Kombespol Rama Samtama Putra, MMA menjadi tersangka terkait kasus ancaman kekerasan yang melibatkan senjata api.
“Kasus ini telah menyita perhatian publik karena pelaku melakukan ancaman kekerasan terhadap seorang juru parkir berinisial AF,” urainya.
Dibeberkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024 lalu, di depan salah satu toko di Jalan Banterang, Banyuwangi. Insiden bermula saat satu unit truk boks yang hendak memasuki gang sempit terpaksa berhenti sejenak.
“Hal ini memicu tersangka yang saat itu menaiki mobil BMW warna pink bernomor polisi P 44 PII karena berada dibelakangnya lalu membunyikan klakson dengan keras,” urainya.
Sedangkan AF yang sedang menjalankan tugasnya sebagai juru parkir mencoba menenangkan tersangka dengan mengucap kalimat meminta agar bersabar. Namun, kalimat jukir itu justeru disambut dengan ancaman kekerasan yang diduga disertai penodongan senjata api oleh tersangka.
Berdasarkan laporan dari AF, polisi pun segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dari empat titik, yang menguatkan identifikasi MMA sebagai pelaku.
“Kita juga sudah menyita barang bukti senjata api jenis Glock 43 beserta 12 amunisi yang digunakan dalam ancaman tersebut. Meski senjata ini memiliki izin resmi sebagai alat bela diri, penggunaannya dalam insiden ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur, sehingga turut dijadikan barang bukti,” kata Kombespol Rama.
Ditegaskan Kombespol Rama, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas dalam penanganannya. Dan menjadikan senjata tersebut sebagai barang bukti demi kepentingan hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka yang ditahan ini dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP terkait ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” pungkas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Santama Putra.
Sementara pihak Polresta Banyuwangi juga berkoordinasi dengan Polda Jatim guna proses lanjutan terkait penyimpanan senjata yang dimiliki tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut. (Gus).