Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Amankan Pemalsu Ribuan Sertifikat

Jakarta,Topiknews.co.id- Polda Metro bersama Polres Metro Jakarta Utara dan Tim Satgas Kemenhub RI, berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan melakukan illegal access (hacking) pada website resmi.

” Ada 11 orang tersangka yang diamankan dan kini sudah kami tahan,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana, di Mapolda Metro, Kamis (25/6).

Dalam keterangan persnya, lanjut Nana dari 11 tersangka yang diamankan, terungkap sebanyak 5.041 ( lima ribu empat puluh satu) sertifikat yang telah dipalsukan dengan keuntungan yang mereka peroleh sebesar 20 miliar rupiah dengan rentan waktu operasi selama tiga tahun.” Sindikat ini telah beroperasi dari semenjak tahun 2018 s/d April 2020. Selain para pelaut WNI, Sindikat ini juga dapat menerbitkan sertifikat keterampilan
pelaut kepada WNA,” beber Nana.

Nana Sudjana didampingi Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi, Kabid Humas Kombes Yusri Yunus, Dir Pol Air dan Perwakilan Kementerian Perhubungan mengatakan, Para pelaku diduga melakukan illegal access (hacking) pada website resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk melakukan pemalsuan dokumen USKP-SP.

Modus operandi para sindikat dalam mencari korbannya, terang Nana dengan menawarkan jasa pembuatan sertifikat ketrampilan pelaut kepada pengguna atau pekerja di Kapal laut.
“Pelaku memberikan jaminan bahwa blangko sertifikat tersebut asli buatan PERURI, serta nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi dan terintegrasi secara online di website Kementerian Perhubungan,” ujar Nana.
Para pelaku menawarkan sertifikat tersebut dengan harga bervariasi tergantung pada kebutuhan pemesannya.
“Harga yang di tawarkan untuk pembuatan sertifikat aspal dari mulai Rp 700.000 sampai Rp 20.000.000, tergantung sertifikat yang dibutuhkan,” katanya.
Kasus ini terbongkar oleh unit Tim Resmob Polres Jakarta Utara berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang berinisial DT dapat membuat sertifikat ketrampilan pelaut tanpa prosedur pada (23/06).
“Tim kemudian berhasil menangkap 3 orang tersangka dengan inisial DT, IJ dan JA di wilayah Koja Jakarta Utara,” ungkap Nana.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ke-3 tersangka dan mengembangkan kasus tersebut.
“Dari hasil interogasi terhadap para tersangka yang telah diamankan, tim berhasil menangkap para pelaku lainnya sebanyak 6 orang yaitu SP, SH, ST, IS, GJM dan RR,”lanjut Nana

Dari hasil penyelidikan oleh Tim Satgas gabungan dari Kepolisian dan Kementerian Perhubungan, ungkap Nana, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya.
“Tim Satgas Gabungan berhasil menangkap kembali dua orang tersangka berinisial RAS di daerah Kab. Kampar Prov. Riau (12/5), dan RA di Bogor pada (09/6). Total keseluruhan tersangka menjadi 11 pelaku,” tambah Nana.
Nana mengatakan, Ke-11 tersangka ini memiliki peran masing-masing menjadi 5 bagian.
“Tersangka DT sebagai pemeran utama, dia berperan menjadi penghubung dengan tersangka lainnya, dan tiga pelaku lainnya berperan sebagai joky yang mencari konsumen. Sedangkan 4 tersangka lainnya berperan sebagai penyedia material, ” bebernya.
“Kemudian, untuk tersangka SNO dia yang memasukkan data palsu ke blangkon, pelaku lainnya melakukan ilegal akses untuk meretas atau meregistrasi secara online ke web kementrian perhubungan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan , Pasal 55 KUHP turut serta membantu kejahatan, dan UU ITE tentang cracking, hacking, illegal access dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.(vee)

Related Articles

Back to top button
×