Hukum & KriminalPendidikan

Oknum Guru di SMPN 2 Kare Diduga Lakukan Cyber Bullying, Orang Tua Siswi Geram

Madiun, topiknews.co.id – Seorang siswi inisial (Mm) kelas 8 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kare Kabupaten Madiun diduga menjadi korban bullying oleh oknum guru pada kamis (29/8/2024) gegara ketahuan siswi tersebut menggunakan lipstik akhirnya oknum guru tersebut me make-up lagi kemudian di foto, dan foto tersebut langsung disebarkan di grup WhatsApp. Insiden ini telah memicu kekhawatiran dan pertanyaan mengenai perlindungan hak siswa di lingkungan sekolah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media saat mendatangi rumah orang tua siswi dirumahnya, pada Selasa (03/9/2024) orang tuanya menceritakan apa yang diceritakan dari anaknya, berawal dari anaknya inisial (M) ketahuan Gurunya telah memakai lipstik sedang berada di lingkungan sekolah dan kemudian, guru kesiswaan tersebut tidak menasehati malah di makeup lagi dikasih lipstik tebal kemudian di foto dan dengan sengaja foto tersebut disebarkan oleh oknum guru melalui grup WhatsApp yang beranggotakan lebih dari 100 anggota. Dan mirisnya Foto tersebut disertai dengan komentar yang dianggap kurang menyenangkan, sehingga menyebabkan siswi tersebut secara tidak langsung mengalami tekanan psikologis dan emosional.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk bullying yang dilakukan oleh pihak sekolah, baik itu sesama siswa maupun oleh tenaga pengajar atau staf sekolah. Penyebaran foto yang mengandung unsur penghinaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak privasi dan perlindungan anak, yang seharusnya dijaga oleh institusi pendidikan.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah juga mengatur tentang tanggung jawab tenaga pendidik untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. Tindakan guru kesiswaan yang menyebarkan foto tersebut dapat dianggap bertentangan dengan ketentuan ini, dan mencederai prinsip etika dan profesionalisme dalam dunia pendidikan.

Menanggapi kejadian ini, Jumari Kepala Sekolah SMPN 2 Kare saat dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan internal sesuai arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun.

“Kami telah menghapus foto tersebut dari grup WhatsApp dan sedang merevisi buku saku sekolah terkait tata tertib dan pencegahan bullying. Kami juga memastikan bahwa siswa yang bersangkutan akan diperlakukan secara setara tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Menurut Jumari Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun juga dikabarkan telah memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan pembinaan dan memastikan bahwa insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, Dinas Pendidikan juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan tata tertib sekolah untuk melindungi hak-hak siswa.

“Dengan bukti daftar hadir,” terangnya.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan pendidikan serta menjunjung tinggi hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.(GN)

Bersambung

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
×