Menyulam Ragam Merajut Harmoni
Oleh : Sudarman
Kepala SMPN 1 Giri Banyuwangi
Ketua Pengurus PGRI Banyuwangi
Topiknews,Opini– Setiap regulasi yang diperbarui atau diubah bahkan dicabut kebanyakan dasar konsideran pertimbangannya adalah karena regulasi yang lama sudah tidak sesuai dengan tuntutan jaman dan/atau sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum. Ini mengindikasikan bahwa perubahan itu dilakukan untuk memudahkan pengendalian dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sesuai dengan tujuan regulasi dibuat adalah untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan – batasan tertentu.
Regulasi kepegawaian adalah suatu peraturan yang mengatur seorang pegawai, mulai dari pekerjaan hingga mengatur hak dan kewajiban seorang pegawai. Regulasi kepegawaian bisa berupa Undang – undang, bisa Peraturan Pemerintah, bahkan Peraturan Presiden sampai Peraturan Bupati / Wali Kota.
Sebagai seorang guru penulis akan mengajak pembaca untuk mengingat sejarah regulasi kepegawaian yang terkait dengan hak seorang guru mulai dari tahun 1953 sampai tahun 2022 yang sudah barang tentu sekalian dengan perubahan dan pencabutannya.
Pada peraturan pemerintah nomer 15 tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri pada pasal 17 disebutkan bahwa yang tidak berhak atas istirahat libur ( sekarang cuti tahunan ) berdasar peraturan ini adalah a). guru – guru dan maha – guru pada sekolah – sekolah yang mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah – sekolah. Penjelasan pasal 17a ini adalah guru/dosen yang telah mendapat libur sekolah / libur akademik tidak berhak atas istirahat libur ( cuti tahunan ).
Pada tahun 1976 Peraturan Pemerintah nomer 15 tahun 1953 dicabut dan tidak berlaku karena diganti dengan Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negri Sipil yang dalam pasal 8 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku , tidak berhak atas cuti tahunan.
Regulasi ini berlaku sekitar 41 ( empat puluh satu ) tahun di Indonesia dan baru dicabut sejak terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentan Menegemen Pegawai Negeri sipil. Dalam pasal 315 Peraturan Pemerintah nomer 11 tahun 2017 di sebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan guru sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut perundang – undangan disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yang telah menggunakan cuti tahunan.
Dari 3 ( tiga ) regulasi di atas sudah cukup jelas bagi kita untuk mendapatkan kesimpulan bahwa guru dan dosen tidak boleh atau tidak berhak atas cuti tahunan karena sudah mendapatkan libur sekolah atau libur akademik sesuai dengan kalender pendidikan.
Pernyataan ini juga diperjelas dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomer 24 tahun 2017 .
NAMUN…………
Seperti apa yang ditulis di awal bahwa regulasi itu akan diubah jika sudah tidak sesuai dengan tuntutan jaman dan /atau tidak memenuhi kebutuhan hukum. Maka Peraturan Pemerintah nomer 11 tahun 2017 akhirnya juga diubah dengan pertimbangan untuk meningkatkan pengembangan karir, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pemenuhan kompetensi Pegawai Negeri Sipil sehingga muncul Peraturan Pemerintah nomer 17 tahun 2020 yang mengubah pasal 315 menjadi ” Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut perundang – undangan berhak mendapat cuti tahunan “,
Pasal ini menjelaskan pada kita bahwa guru tetap mendapat libur sekolah sesuai perundang – undangan yang berlaku, namun guru juga berhak atas cuti tahunan.
Ada beberapa fihak yang menanyakan perundang – undangan yang menyatakan libur guru mengikuti libur sekolah????
Jawabannya jelas kita menggunakan Kepmendiknas nomer 125 /U / 2002 tentang kalender pendidikan.
Sebagai Ketua Pengurus PGRI sekaligus sebagai Kepala sekolah yang notabene guru yang diberi tugas memimpin satuan pendidikan penulis meyakini bahwa tidak banyak guru – guru yang menuntut atau menggunakan haknya untuk mengambil cuti tahunan, namun guru – guru tetap berharap bisa mendapatkan haknya untuk memperoleh Liburan sekolah sesuai dengan kalender pendidikan.
Eyang Kakung
Banyuwangi
(18/03/22)