Menanti Sikap DPRD Banyuwangi Menyikapi Polemik Kawah Ijen
Banyuwangi,topiknews.co.id-
Polemik pembagian tapal batas wilayah Kawah Ijen yang secara sepihak dilakukan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kepada Kabupaten Bondowoso semakin menemui titik terang.
Pasalnya menurut pemberitaan media, sidang pembuktian tahap kedua gugatan citizen low suit (gugatan warga negara) perkara nomor: 196/pdt.g/pm.byw pada hari Rabu (5/1/2022) kemarin di pengadilan negeri Banyuwangi, Tim 5 KAMI (Kaukus Advokat Muda Indonesia) menyerahkan tiga bukti tambahan yang cukup vital.
Kabar gembira ini langsung ditanggapi oleh Bondan Madani Koordinator Umum Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu (GARABB). Kamis, (6/1/2022).
Kepada awak media Bondan berkata “Semoga yang menjadi harapan kita bersama yaitu Kawah Ijen kembali ke pelukan Banyuwangi dan Bupati Ipuk mengakui kesalahannya kemudian meminta maaf kepada seluruh masyarakat Banyuwangi bisa terwujud di tahun 2022 ini”.
Lebih lanjut Bondan menjelaskan, bahwa sebelum sidang kedua berlangsung muncul juga pemberitaan di media yang mengatakan jika keputusan Bupati Banyuwangi membagi Ijen tanpa persetujuan dengan pihak legislatif. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD sekaligus Sekretaris Umum DPC PKB Banyuwangi Khusnan Abadi dalam pemberitaan berbagai media tersebut.
“Sudah selayaknya DPR mengambil tindakan tegas atas keputusan Bupati tersebut, Karena hal itu diakui langsung oleh salah satu anggota Dewan. Padahal jelas adanya jika apa yang dilakukan bupati terkesan di menganggap keberadaan lembaga legislatif, namun sampai saat ini tidak ada respon atau tindakan dari wakil kita,” ucap Bondan.
Masih menurut Bondan, ketidak sepahaman sikap Anggota Dewan Banyuwangi menyikapi polemik kawah Ijen ini menjadi tanda tanya besar oleh semua kalangan. Tak sedikit pihak-pihak yang beranggapan bahwa sesungguhnya keberadaan dan fungsi lembaga legislatif di Banyuwangi itu tidak ada. Karena menurut hematnya, kesalahan fatal yang dilakukan oleh eksekutif tak di gubris blas oleh DPR.
“Mungkin bisa diadakan hearing dengan mengundang hadirkan pimpinan dan ketua fraksi agar masyarakat tau bagaimana sikap dan pandangan fraksi partai menyikapi polemik ini. Karena diawal penandatanganan kedua kepala daerah sempat ada wacana interpelasi, namun semuanya hanya menjadi cerita belaka,” Urainya.
“Jika masih saja bungkam, berarti festival demo perlu dipindahkan dari depan kantor pemkab menuju Gedung DPRD Banyuwangi. Karena pada dasarnya DPR adalah wakil rakyat, maka sudah sewajarnya harus pro kepada rakyat. Ingat, icon kebanggaan harus dikembalikan dan kesalahan harus dipertanggungjawabkan.” Pungkasnya.(STRS Oe Yenk)