Mafia Tanah Merajalela, Polres Gresik Tak Berkutik

Gresik – Topiknews.co.id, Komplotan mafia tanah di Gresik semakin merajalela. Salah satu korban yang bernama Srimiatun warga Desa Suci, Kecamatan Manyar masih saja belum mendapat kejelasan, meskipun sudah hampir enam bulan lebih kasus tersebut ditangani Polres Gresik.
Srimiatun mengaku sangat geram dengan lambannya proses pemanggilan notaris . Ia menuturkan kalau Notaris Agus Rusman memang tidak bersalah kenapa takut dipanggil MKN (Majelis Kehormatan Notaris).
” Kalau memang Notaris Agus Rusman tidak melakukan pemalsuan tanda tangan saya kenapa dia tidak datang saat dipanggil MKN,” tuturnya kesal saat ditemui beberapa awak media di rumahnya, Selasa (22/11/2022).

Sementara itu M. Isnadi, S.H., selaku kuasa hukum Srimiatun menyampaikan, sebenarnya Polisi bisa segera memanggil Notaris Agus untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
“Terkait pemanggilan dan pemeriksaan Notaris,dengan tegas dan jelas berdasarkan KUHAP pasal 112 bahkan UUD 1945 pasal 27 dan Pasal 66 Ayat UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, polisi bisa segera memanggil notaris untuk dimintai keterangan,” terang Isnadi.
Isnadi menambahkan, bahkan polisi berwenang mengambil fotokopi minuta akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan notaris.
“Sebenarnya, penyelesaian persoalan ini sangat gampang sekali, sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, mengatur bahwa paling lama 30 hari sejak diterimanya surat permohonan dari kepolisian ke MKN, maka MKN wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan tersebut, jika lewat 30 hari, penyidik Polres Gresik dapat memanggil notaris / PPAT yang bersangkutan dan selanjutnya tinggal membuka minuta akta agar bisa mengetahui para pihak baik penjual atau pembeli sudah benar-benar menghadap dihadapan notaris dan tanda tangan AJB atau tidak,” tegas Isnadi.

Isnadi mengaku sangat kecewa kenapa persoalan segampang ini terkesan dipersulit oleh polisi. Instruksi Kapolri sudah jelas usut tuntas mafia tanah kenapa tidak dilakukan oleh rekan-rekan di Polres Gresik.
“Saya mohon rekan-rekan di kepolisian jangan menodai nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya,” pungkasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldino Prima Wirdhan saat dikonfirmasi awak media terkait apakah Notaris Agus Rusman sudah dimintai keterangan, belum memberi tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (MISN & Team).