Lagi-lagi Masih Ada Saja Pungli Berkedok Sumbangan Komite Di Sebuah SDN Di Kabupaten Madiun.
Madiun, topiknews.co.id-
Meskipun sudah adanya instruksi dari Gubernur Jawa Timur terkait larangan pihak sekolah meminta sumbangan terhadap wali murid, namun praktik tersebut masih tetap saja dilakukan oleh pihak sekolah yang ada di SDN Klecorejo 1 Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.
Menurutnya, sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya, orang tua dibebankan uang iuran tambahan untuk pembangunan melanjutkan pagar. Uang tersebut, kata IA, dikelola oleh Komite Sekolah.
Lebih lanjut IA menerangkan, pihak sekolah melalui komite meminta sumbangan suka rela sebesar 250 ribu untuk penerusan pembangunan pagar dilingkungan sekolah. Tak hanya itu ,siswa yang baru masuk pada kelas satu juga tak luput menjadi sasaran sumbangan dan membayar sejumlah seragam olahraga.
“Saya bayar 250 ribu untuk bayar pagar katanya, tapi selain itu juga bayar LKS dan juga seragam olah raga” Ungkap orang tua siswa saat dikonfirmasi pada Rabu (04/10/2023).
Dikonfirmasi lebih lanjut di Sekolah, Kepala Sekolah Sdn Klecorejo 1 Asih membenarkan adanya sumbangan untuk penerusan pembangunan pagar yang ada di lingkungan sekolah. Menurutnya, penarikan iuran tersebut sudah disosialisasikan kepada para orang tua, termasuk tujuan penggunaan uang iuran tersebut.
“Kita tidak memaksa harus ikut bayar, tanggal sekian harus ada, itu hanya bagi yang sukarela dan mau untuk menunjang prasarana sekolah,” ucapnya.
Padahal,Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik. Dan semua itu diatur dalam kitab undang-undang, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite.”Bersambung.(GN).