KPU Kota Madiun Gelar Sosialisasi Peraturan KPU No 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Anggota DPRD Kabupaten / Kota

Madiun, Topiknews.co.id – KPU Kota Madiun menggelar sosialisasi peraturan KPU No 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi anggota DPRD Kabupaten / Kota pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022 bertempat di Ruang Bima Hotel Aston Jl. Mayjen Sungkono No.41 Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
Dalam sosialisasi tersebut terlihat hadir diantaranya Kepala Kesbangpol Kota Madiun. Tjatoer Widyanto,S.Sos, Pabung Kodim 0803 Madiun Mayor Inf. Hari Suprianto, Sekwan DPRD Kota Madiun Misdi, Kasat Intelkam Polres Madiun Kota AKP Indo Jacmiko, S,Sos, Ketua dan anggota Bawaslu Kota Madiun Koko HP, Kabid Politik Kesbangpol Kota Madiun. Kabid Dafduk Dinas Dukcapil Kota Madiun Poedjo, S, Muspika se-Kota Madiun atau yg mewakili, Rektor UNIPMA. Dr. H. Supri Wahyudi Utomo, M.Pd, Wadir II PPI Madiun Muhammad Taali,SE. M.M, Ketua PCNU Kota Madiun.Agus Mushofa Izzudin (Gus Shofa), Ketua DMI Kota Madiun. Mas’Ud Yahya, Ketua SAPMA (Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila) Edy Nugroho, Ketua DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Sulung S, Kanit I Satreskrim Polres Madiun Kota IPDA Kusnan, Perwakilan Kejari Kota Madiun Eko Wahyono, Perwakilan Politeknik Madiun Hannum Masayu Humas Poltek Madiun, Perwakilan Universitas Widya Mandala. Mujilan, Koordinator Bidang Akademik WIMA, Perwakilan GOW (Gerakan Organisasi Wanita). Merly Ramli Kabid Hukum dan Ham, Perwakilan PMII Kota Madiun Erika Puji Dewi S Lo Internal, LSM se-Kota Madiun, Perwakilan Parpol se-Kota Madiun dan Perwakilan Media se-Kota Madiun.
Dalam sambutannya S. Wisnu Wardhana Ketua KPU Kota Madiun mengucapkan terimakasih kepada undangan sekalian yang hari ini berkenan hadir pada kesempatan ini Peraturan KPU No 6 Tahun 2022 adalah penetapan Peraturan dari pusat, sampai saat ini kursi di Dewan kota Madiun ada 30 kursi.
“Dari warga masyarakat terutama juga akademisi karena yang kita butuhkan kajian-kajian dan masukan bagaimana melakukan penataan Dapil memang sengaja untuk KPU sendiri kita sampaikan kepada masyarakat bahwa ada potensi-potensi yang justru menjadi diskusi kita nanti akan kita lakukan kajian-kajian.”jelasnya.
Sementara Herdi Wijanarko Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam Sosialisasinya menyampaikan :
a). Dasar Hukum
PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan
Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.
- PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan
Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. - UU Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum - PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
- PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi
Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota
dalam Pemilu - Keputusan Nomor 457 Tahun 2022 tentang
Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024
b). 7 Prinsip Penataan DAPIL
- Kesetaraan nilai suara “prinsip yang mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara Antara dapil 1 dengan
dapil lainnya dengan prinsip 1 orang 1 suara 1 nilai. - Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional “prinsip yang memperhatikan ketaatan dalam pembentukan dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya
- Proporsionalitas prinsip yang memperhatikan kesetaraan alokasi kursi Antar dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil.
- Integralitas prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kecamatan dalam 1 dapil.
- Berada dalam 1 wilayah yang sama prinsip yang memperhatikan penyusunan dapil yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau begaian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatau dapil anggota DPRD provinsi.
- Kohesivitas prinsip yang memperhatikan sejarah, kondisi social budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas Kesinambungan dalam menyusun dapil kesinambungan prinsip yang memperhatikan penetapan dapil pada pemilu terakhir.
c). Ketentuan Penataan Dapil berdasarkan Alokasi Kursi jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling
banyak 55 kursi (Pasal 191 ayat 1 UU 7
tahun 2017 dan Pasal 8 ayat 2 PKPU 6 tahun 2022)
d). Alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kab/Kota paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi (Pasal 192 ayat 2 UU 7 tahun 2017 dandanpasal 9 PKPU 6 tahun 2022.
e). Tata Cara Penghitungan Alokasi Kursi
Menentukan jumlah kursi DPRD kab/kota berdasarkan jumlah penduduk (pasal 191 ayat 2 UU 7 tahun 2017 dan pasal 8 ayat 3 PKPU 6 tahun 2022).
- Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai
dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 kursi. - Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi, Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai
dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 kursi.
f). Tata Cara Penghitungan Alokasi Kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 kursi
g. Tata Cara Penghitungan Alokasi Kursi
- Menetapkan angka bilangan pembagi penduduk (BPPd)
- Menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan BPPd = Total jml Penduduk Jymlah Alokasi Kursi
Jumlah Kursi = Total penduduk per kecamatan BPPd - Menggabungkan / memecah kecamatan menjadi dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip penataan dapil dalam PKPU
h. Tata Cara Penghitungan Alokasi Kursi
- Menentukan alokasi kursi per dapil dengan cara membagi jumlah penduduk didapil dengan BPPd (apabila terdapat angka pecahan angka pecahan dihilangkan) Kursi Dapil = Jml penduduk di Dapil BPPd.
- Menghitung sisa penduduk Sisa penduduk = Total jml penduduk (kursi teralokasi x BPPd).
- Apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi.
i. Hal yang harus diperhatikan dalam Penataan Dapil berdasarkan Alokasi Kursi KPU Kota Madiun.
- Kecamatan yang memperoleh alokasi kursi kurang dari 3 harus digabung dengan 1 atau lebih kecamatan, dengan ketentuan gabungan kecamatan tersebut alokasinya paling sedikit 3 kursi dan
paling banyak 12 kursi Kecamatan yang memperoleh alokasi kursi 3 dapat digabung dengan satu/lebih kecamatan yang berbatasan langsung dalam satu wilayah kab/kota, dengan alokasi paling banyak 12 kursi. - Kecamatan yang memperoleh alokasi kursi lebih dari 12, dibagi menjadi 2 atau lebih yang terdiri dari bagian kecamatan (bagian kecamatan adalah kelurahan)
Bagian kecamatan tidak dapat digabungkan dengan kecamatan lain atau bagian kecamatan lain. (GN).