Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Resmikan Rumah Restorative Justice dan Program Jaksa Masuk Desa di Kabupaten Madiun

Madiun, Topiknews.co.id – Kejaksaan Negri resmikan Rumah Restorative Justice Kampung Pesilat “Ayo Apik Bareng” dan Launching Program Jaksa Jaga Desa di Kejaksaan Negeri Madiun pada Senin (20/3/2023).

Kegiatan peresmian yang di hadiri secara langsung oleh Kejari Jatim melalui Waka Kajari Jatim di hadiri oleh seluruh jajaran dari Kejaksaan Negeri Madiun, Forkopimda Madiun dan stakeholder terkait.

Dalam sambutanya Kejari Jatim melalui Waka Kejaksaan Tinggi Jatim Jehezkiel Devy Sudarso,S.H.,CN. Menyampaikan
Sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak atas terselenggaranya kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice Kampung Pesilat “Ayo Apik Bareng” dan Launching Program Jaksa Jaga Desa.

” Peresmian Rumah Restorative Justice Kampung Pesilat “Ayo Apik Bareng” dan Launching Program Jaksa Jaga Desa merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan implementasi restorative justice, selain itu merupakan bentuk perhatian Kejaksaan dalam menyikapi perkembangan hukum di Indonesia. Tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice ini, sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat, serta sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. Kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat.” Paparnya.

Sementara Ka Kejari Kabupaten Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, SH, MH dalam penyampaiannya mengungkapkan terima kasih atas dukungan dari Pemkab Madiun.

” Perlu diketahui beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Kab. Madiun telah bekerjasama dengan Pemkab Madiun yaitu mendirikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kab. Madiun yang bertempat di RSUD Caruban.
Di setiap Desa dan Kecamatan dijajaran Pemkab Madiun telah terbentuk Rumah Restorative Justice, diharapkan dapat sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini, mediasi dilakukan oleh Jaksa fasilitator dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat sehingga penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kemudian juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif.” terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos dalam sambutanya yang sangat mengapreasi terhadap program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Madiun yaitu Rumah Restorative Justice Kampung Pesilat “Ayo Apik Bareng” dan Launching Program Jaksa Jaga Desa.

” Dengan adanya Rumah Restorative Justice Kampung Pesilat “Ayo Apik Bareng” merupakan suatu hal yang positif untuk semua masyarakat Kab. Madiun, bahwa ini memberikan peluang permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan ke Pengadilan,hal ini pula yang sangat di harapkan dapat membuat masyarakat Kabupaten. Madiun lebih taat hukum.” tutupnya dilanjutkan dengan penandatangan plakat oleh Wakajati Jatim, Bupati Madiun dan Kajari Kab. Madiun. (GN).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
×