GM ASDP Ketapang Diduga Abaikan SE Satgas Covid-19
Banyuwangi,topiknews.co.id-
Demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang akhir-akhir ini mulai meningkat lagi, Satgas Covid 19 kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid 19.
Namun rupanya penerapan SE Satgas Covid-19 tersebut tidak semua dilaksanakan dengan baik oleh petugas yang ada dilapangan.
Seperti halnya yang terjadi di pelabuhan penyebrangan Ketapang yang berada di kecamatan Kalipuro kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Berdasarkan penelusuran dan pantauan tim media pada hari kedua penerapan SE Satgas Covid-19 yaitu pada hari Rabu, 18 Juli 2022 pada pukul 21:00 s/d 23:00 WIB penerapan SE tersebut di pelabuhan ketapang belum berjalan maksimal dan terkesan diabaikan oleh petugas.
Pasalnya pada saat itu diketahui banyak pengguna jasa penyebrangan yang dapat lolos begitu saja tanpa adanya pemeriksaan, tentu hal ini memprihatinkan karena jelas bertentangan dengan yang termuat dalam SE Satgas Covid-19, dimana setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sewaktu melakukan check-in.
Sedangkan dalam pentauan tim setidaknya ada sekitar 8 sampai 10 bus yang langsung melintas masuk kedalam pelabuhan tanpa melalui pemeriksaan di pos check-in pelabuhan.
M. Yasin General Manager ASDP Ketapang saat dikonfirmasi melaui pesan pada aplikasi whatshapp diponselnya menyatakan bahwa ASDP hanya sebagai operator pelabuhan sedangkan untuk pengawasan di lapangan ada banyak petugas dari intansi lainnya.
“Mohon maaf pak, ASDP operator penyedia fasilitas Pelabuhan, di pelabuan Ketapang & gilimanuk ada Pemerintah, ada Satgas, KKP, BPTD dan instanai pemerintah lainnya yang melakukan pemeriksaan dan pengawasan ya pak terima kasih”, terang M. Yasin.
Pernyataan General Manager ASDP tersebut tentu membuat penerapan SE tidak berjalan maksimal, sejatinya sebagaimana tertuang dalam SE otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama untuk menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman dari Covid- 19, dimana Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.
Sayangnya M.Yasin tidak menanggapi saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait adanya informasi jika ada peran oknum ASDP Ketapang yang membuat bus-bus tersebut dapat meluncur dengan mulus tanpa pemeriksaan vaksin dalam proses check-in.
Padahal dalam SE tersebut secara jelas mengatur ketentuan bagi PPDN yang telah vaksin booster dapat melakukan perjalanan dengan lancar, sedangkan PPDN yang masih vaksin dosis 2 dapat melakukan perjalanan dengan melengkapi hasil test PCR atau antigen, dan bagi PPDN yang hanya vaksin dosis 1 untuk melanjutkan perjalanan memerkukan hasil test PCR. Untuk anak umur 6-12 Thn yg telah vaksin dosis 2 tidak memerkukan test apapun.(SHT/tim)