PolitikTNI/Polri

Elemen Masyarakat Jawa Timur Desak Netralitas ASN dan Aparat Kepolisian dalam Pilkada Serentak 2024

SURABAYA, topiknews.co.id – Elemen masyarakat di Jawa Timur menyuarakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 yang menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada Kamis (21/11/2024). Keputusan tersebut dianggap sebagai langkah progresif dalam memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

Dalam deklarasi yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh agama, politisi, dan aktivis, Ketua Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur, Dr. Ir. Daniel Rohi, menegaskan bahwa keputusan MK merupakan respons nyata terhadap berbagai laporan keterlibatan pejabat publik, ASN, dan aparat kepolisian dalam mendukung kandidat tertentu. “Keputusan ini memastikan tegaknya asas keadilan, integritas demokrasi, dan netralitas pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Hotman Siahaan, menilai langkah ini sebagai wujud komitmen negara dalam menciptakan demokrasi yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Ia menyatakan, “Kami, sebagai perwakilan elemen masyarakat, mendukung sepenuhnya putusan MK ini sebagai fondasi demokrasi yang berkualitas.”

Deklarasi yang digelar di Surabaya ini diikuti oleh puluhan tokoh penting, termasuk Prof. Ir. Johan Silas, Dr. Alim Basa Tualeka, K.H. Zainudin Husni dari Pesantren Tarbiyatul Qulub, serta Ketua DPD Hanura Jatim, Yunianto Wahyudi. Dalam pernyataan bersama, para peserta menyampaikan tujuh poin tuntutan yang menyoroti pentingnya netralitas ASN dan aparat dalam proses politik, penghormatan terhadap hukum, serta pengawasan ketat terhadap implementasi putusan MK.

Tujuh Poin Tuntutan Masyarakat Jawa Timur:

  1. Apresiasi kepada MK: Menghargai MK sebagai lembaga negara yang bermartabat, responsif, dan berintegritas dalam menjaga konstitusi serta memajukan demokrasi yang adil.
  2. Dukungan penuh terhadap putusan MK Nomor 136/PUU-XII/2024: Putusan ini menjadi landasan penting untuk menjaga netralitas ASN dan aparat kepolisian.
  3. Ketaatan terhadap hukum: Mendesak seluruh pihak untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan MK sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.
  4. Komitmen menjaga integritas demokrasi: Menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh ASN atau aparat yang mencederai asas keadilan dalam pemilu.
  5. Pengawasan ketat: Mengupayakan pengawasan dari masyarakat dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi keputusan MK hingga ke daerah.
  6. Partisipasi masyarakat: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan Pilkada yang damai, jujur, adil, dan bebas dari tekanan atau intimidasi.
  7. Penegakan hukum: Mendesak tindakan tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN dan aparat, guna memastikan demokrasi berjalan sesuai konstitusi.

K.H. Zainudin Husni, salah satu tokoh agama yang turut hadir, menutup deklarasi dengan pembacaan pernyataan dukungan secara tegas. Ia menekankan bahwa netralitas ASN dan aparat adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di Indonesia.

Deklarasi ini menjadi pengingat bahwa partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga demokrasi yang berintegritas, adil, dan bebas dari pengaruh politik praktis.(GN).

Related Articles

Back to top button
×