Umum

Dinilai Wanprestasi, Pemilik Lahan Akan Gugat PT Bintang Griya Sejahtera Banyuwangi

Banyuwangi,Topiknews.co.id- Konflik jual beli lahan antara pemilik lahan dengan dengan PT Bintang Griya yang diduga pihak PT telah mengingkari perjanjian yang telah di sepakati,pemilik lahan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

Pemilik lahan H. Tadjudin /hj. Rubaiyah di wilayah buyukan lingkungan kramat, kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi yang merasa kecewa terhadap pembeli lahan yang dinilai telah mengingkari kesepakatan dan perjanjian awal jual beli lahan akan segera menggugat PT. Bintang Griya Sejahtera (BGS) Banyuwangi.

Kuasa hukum dari pemilik lahan Sugeng Hariyanto S.H., M.H. Menceritakan bahwa proses jual beli pemilik tanah dengan PT. Bintang Griya Sejahtera (BGS) sudah jelas

” Transaksi ini terjadi pada tanggal 08 Desember 2021 lalu terjadi jual beli sebidang tanah Hak milik no.539 L 4200 dan SHM no.02140 L 3.380 m2 A/N H. Tadjudin /hj. RUBAIYAH dengan Elis Setiono selaku pengembang dari PT. BINTANG GRIYA SEJAHTERA sebesar 1,6 Miliar dengan perjanjian uang muka sebesar 250 juta namun jika dalam tempo 12 bulan tidak dibayar atau lunas maka kesepakatan dan perjanjianya dapat dibatalkan dan uang muka hangus.” terang Mbah Sugeng sapaan akrab pengacara asal Boyolangu tersebut di ruang kerjanya, Sabtu (18/11/2023) siang.

Menurut Sugeng proses jual beli lahan dengan PT Bintang Griya Sejahtera di nilai wan prestasi.

“Awal transaksi jual beli dengan perjanjian dan kesepakatan jika dalam tempo 12 bulan tidak dilunasi maka semua dibatalkan dan uang muka hangus,” imbuhnya.

Lebih lanjut mbah Sugeng menyarankan agar para pembeli tanah kavling dengan pihak PT. Bintang Griya Sejahtera (BGS) lebih baik melaporkan ke Polisi karena menurutnya semua pembeli adalah sebagai korban penipuan. Selanjutnya kami dari pihak pemilik tanah akan menggugat terhadap PT BGS tersebut ke Pengadilan Negeri (PN).

” Sebelumnya sudah pernah mediasi di Kelurahan setempat namun tidak ada solusi, maka diharapkan para korban atau pembeli kavling harus melaporkan PT BGS ke kepolisian sedangkan kami sebagai pihak dari pemilik tanah akan mengajukan gugatan ke PN terkait ada satu bangunan yang berdiri diatas tanah klien kami itu,”pungkasnya.(Ris)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
×