Diduga Galian C Di Desa Gandong Bringin Ilegal
Ngawi, Topiknews.co.id – Galian C batu gamping yang berada di Desa Gandong, Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi. Diduga belum jelas terkait perijinannya, Galian C tersebut milik CV PDK Jaya Land yang beralamatkan di perumahan Prandon, Kelurahan Karang Tengah Prandon, Kecamatan Ngawi, dengan luasan wilayah penambang 2.99 HA.
Wildan pegawai CV PDK Jaya Land yang bertugas sebagai ceker diarea tambang saat di konfirmasi terkait perijinan Tambang tersebut mengatakan kalau terkait perizinan semua sudah komplit, “lebih jelasnya jenengan langsung ke mas Dion beliaunya yang tahu semuanya terkait surat IUP OP.”ujarnya. Senin, (20/11/2023).
Saat dihubungi via WhatsApp dan telepon seluler Dion sebagai Direktur CV Jaya Land untuk konfirmasi terkait kejelasan ijin tambang galian C yang berada di Desa Gandong belum ada jawaban.
Sementara itu Kepala Desa Gandong Kuswanto, saat dikonfirmasi mengatakan terkait Izin Galian C yang berada diwilayahnya Belum Tahu persis soalnya kami dari orangnya saja tidak pernah bertemu apalagi bertatap muka. “Cuma pernah ada Acara pihak terkait Galian C ini ada acara Zoom namun terkait Perizinan IUP OP belum pernah diberi foto copy Sama sekali sampai hari ini.”bebernya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi, Drs. Edy Purwanto Menjelaskan, terkait tambang batu gamping yang berada di Desa Gandong saat ini belum menerima salinan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) dari ESDM Provinsi Jawa Timur, “sampai saat ini kita belum menerima salinannya terkait ijin tambang dari provinsi,”jelasnya.
Terkait Tambang Galian C. Terminologi bahwa Galian C yang sebetulnya di atur UU NO.11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU NO.4 Tahun 2009 menjadi Batuan sehingga menjadi istilah Bahan Galian C, sudah tidak tepat lagi di ganti menjadi Batuan.Pemberian izin usaha pertambangan ( IUP ) Batuan berdasarkan PP NO. 23 Tahun 2010.
Kegiatan Pertambangan ini diatur dalam Undang Undang NO. 4 Tahun 2009.
Tentang pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba ).
Peraturan Pemerintah PP NO 23 Tahun 2010 tentang kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemberian Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Batuan Berdasarkan PP NO.23 Tahun 2010 dilakukan permohonan Wilayah. Seharusnya pihak terkait CV. PDK JAYA LAND, harus memiliki IUP dan OP, harus menyampaikan Permohonan Kepada Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota, sesuai dengan kewenangannya.
Tokoh LSM Yudi, dalam statementnya mengatakan, terkait Tambang Galian C. Di Desa Gandong, Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, Mengatakan Sampai hari ini izin Galian C Belum ada IUP dan OP, mestinya ini jadi pertimbangan bagi yang terkait. Dikarenakan izin belum jadi dalam proses namun kenyataanya sudah beroperasi sampe sekarang belum ada tindakan aparat yang terkait hal ini di tunggu oleh masyarakat setempat,
“karena menyangkut Lingkungan Hidup yang berdampak banjir dan banyak masyarakat ada yang pro kontra dalam hal ini untuk mengantisipasi pihak yang terkait segera menertibkan perizinan, soalnya ketika menjadi efek Domino di mata Publik dan bisa merugikan masyarakat setempat, saat hujan deras akan mengalami banjir bandang tidak bisa kita bayangkan,dan akan merusak lingkungan hidup, dan kerusakan alam semesta,dikarnakan dekat wilayah Waduk pondok sekitar 100 M. Ungkapnya. ( Zamhari ).