Pemerintahan

Diduga Ada Pungli PTSL Di Desa Krandegan

Ngawi, topiknews.co.id – Pemerintah Desa Krandegan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, mendapat bantuan Program PTSL ( Pendaftaran sistimatis Lengkap ) berkolaborasi dengan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR / BPN Ngawi pada bulan Januari 2024.

Saat media konfirmasi dengan Kepala Desa Krandegan, Tri Mulyono terkait pengadaan program PTSL , sekitar bulan Januari tahun 2024 mendapatkan bantuan dengan 580 peserta dengan kesepakatan membayar Rp. 380.000. Namun setelah mau mengambil sertifikat ke Desa Krandegan yang meminta tambahan Carik Wido, sebesar Rp. 200.000.- dengan alasan karena ada asal usul tanah dari hibah dari mbahnya.

Saat media konfirmasi kepada Kades Tri Mulyono, lewat WhatsApp, mengatakan jika hal itu salah, tidak ada pungutan lain. Ada laporan dari masyarakat yang keberatan dengan tambahan biaya lagi sejumlah Rp. 200.000,- semuanya yang notabene asal usul tanah dari hibah kena tambahan biaya lagi.

“Silahkan tulis, tapi semuanya ada konsekuensinya,” ujar Kades dengan nada tinggi.

Saat awak media ini konfirmasi kepada penerima program PTSL berinisial SG, menyatakan bahwa ada beberapa temannya sebanyak lima orang dimintai tambahan biaya lagi oleh Carik Wido, setiap orang Rp. 200.000.-

“Dengan alasan asal usul tanah tersebut dari hibah,” terang SG.

Salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengatakan kepada wartawan jika memang benar ada penarikan tambahan biaya sekitar Rp. 200.000.-

“Dikalikan 500 penerima sudah berapa? ini apakah yang dikatakan ada pungli, menurut kami jelas pungli karena tidak ada kesepakatan kepada pihak penerima program PTSL,” ujarnya.

“Seharusnya tidak ada tambahan lagi, karena apapun tarikan yang tidak ada aturan regulasi dari Desa Krandegan, adalah pungli,” tegasnya. (Zamhari).

Related Articles

Back to top button
×