Hukum & KriminalPemerintahan

Danramil 01/Tamansari Kodim 0503/JB Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Di Polres Jakarta Barat

Jakarta Barat,Topiknews.co.id- Tiga Pilar Jakarta Barat, Pihak Polres Metro Jakbar bersama Walikota Jakbar dan Pihak dari Kodim 0503/JB serta Pihak dari Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berkumpul bersama di Lapangan apel Mapolres Jakarta Barat alamat Jl. Letjen S. Parman No. 31 RT. 011/03 Kel. Slipi Kec. Palmerah Jakarta Barat, untuk melaksanakan kegiatan Press Conference Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat. Rabu Tanggal 10 Juni 2020.

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.15 Wib, dan dihadiri +/- 70 orang dengan penanggung Jawab Kombes Pol. Audie S Latuheru, SIK (Kapolres Metro Jakarta Barat)

Diantaranya hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Jakarta Barat Drs. Rustam Efendi, Kapolres Jakarta Barat beserta jajarannya seperti Bpk. AKBP Rusdi Pramana (Wakapolres Jakarta Barat), AKBP Wuryanto, SIK (Kabagops Polres Jakarta Barat), Kompol Teuku Arya (Kasat Reskrim), AKBP. Erick Frendriz, SIK, MH (Kasat Narkoba), Kompol Supriyadi (Kapolsek Palmerah) serta Perwakilan Puslabfor Mabes Polri dan 19 orang tersangka.

Hadir juga dilokasi Mayor Kav. Sapta Raharja (Danramil 01/TS Kodim 0503/JB) bersama dengan Pihak dari Kejari dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta Awak Media yang ikut meliput.

Dalam Sambutannya, Walikota Jakarta Barat menyampaikan bahwa siang hari ini kita akan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba, yang mana barang bukti tersebut hasil kerja keras Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat dalam rangka pemberantasan tindak kejahatan peredaran gelap Narkoba.

“Untuk itu saya mengucapkan terima dari kasih atas ditangkapnya para pelaku tindak pidana Narkoba disaat situasi Pandemi Covid 19 karena Narkoba ini sangat berbahaya bagi Generasi muda”. Ujarnya.

Masih di tempat yang sama Kapolres Metro menyampaikan bahwa jumlah tersangka yang kita amankan ada 19 orang dengan barang bukti yang kita amankan terdiri dari sabu sabu sebanyak 29.586 Gram, Pil Extasi : 791 Butir, Serbuk Krem : 2,4 Gram, Tembakau Sintesis : 8.329 Gram, Pil Xsimer : 42.000 Butir, Pil Tramadol : 3000 Butir

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ( 2 ) sub pasal 112 ( 2 ) junto pasal 132 UURI NO. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 sub 197 UURI No. 36 tahun 2009 dengan jumlah jiwa yang terselamatkan (Daya Rusak) akibat peredaran gelap Narkoba ini adalah 218.893 Jiwa.” Rinci Kapolres. Sumber Kodim 0503/JB
[10/6 14.59] +62 857-1157-4933: Babinsa Jati Rangga Bersama Unsur Kecamatan Jati Sampurna Lakukan Pemantauan Kegiatan Rapid Test Di Mitra 10

Kodam Jaya – Bekasi. Serda Sutarman Babinsa Kelurahan Jati Rangga Koramil 02/Pondok Gede Kodim 0507/Bekasi, melaksanakan pemantauan Kegiatan Rapid Test yang bertempat di Loby MITRA10 Rt. 01 Rw.01 Kel, Jatirangga Kec. Jatisampurna. Kota Bekasi. Rabu (10/06/2020)

Dalam kegiatan ini disiapkan sekitar 30 alat Rapid Test Oleh Puskesmas Jati Sampurna, yang ditujukan untuk pengambilan sampel Rapid Test terhadap pelaku usaha, yang kali ini pelaksanaannya di khususkan untuk seluruh karyawan dan staf Mitra 10 Jati Rangga. Dengan target pengambilan sample sekitar 30 orang seluruh karyawan dan staf Mitra 10 Jati Rangga.

Turut hadir dalam pelaksanaannya, Sekel Jatirangga (Bapak Timin Suratin S.Ag), Puskesmas Jatisampurna (Dr. Joloh, Bidan Isni dan Ati), Manager Mitra 10 (Ibu Mimi), Babinsa Jatirangga (Serda Sutarman), Staf Puskesmas 3 orang dan Staf kelurahan jatirangga.

Selama kegiatan Rapid Test berlangsung berjalan dengan aman dan tertib.(vee)

Related Articles

Back to top button
×