Copet Hasil Suara Rakyat
topiknews.co.id- Pesta demokrasi Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 sudah usai. Kini, penyelenggarapun baik di level PPS dan PPK sedang berjibaku dengan teliti dan cepat untuk menyuguhkan hasil dan kualitas yang kredibel. Namun, perhitungan suara belum usai, banyak bermunculan suara yang menyatakan bahwa diduga ada perubahan hasil suara bahkan diduga ada bahasa ” Copet Suara ” karena perbedaan hasil sementara suara yang didapat.
Perlu kita ketahui bersama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) copet adalah orang yang mencuri sesuatu yang sedang dipakai, uang di dalam saku, barang yang dijajakan, dan sebagainya dengan cepat dan tangkap, tanpa pengetahuan si pemilik.
Jika seandainya terbukti adanya ” Copet Suara “, siapakah dalang utama yang memainkan dan siapa yang menyuruh si tukang copet melakukan aksinya?. Jika seandainya benar adanya si tukang copet, lalu apakah akan ada sengketa pemilu nantinya dan Caleg yang dimaksut akan gugur dengan sendirinya?.
Halo KPU, bagaimana suara atau tanggapannya dengan adanya testimoni ” Copet Suara ” tersebut?. Benarkah ada hilangnya suara yang mana diawal suara tinggi namun hari berikutnya berubah lebih sedikit?. Halo juga BAWASLU, bagaimana menyikapi testimoni ini juga?. Jangan hanya fokus menanggapi isu adanya dugaan money politik saja. Menyelamatkan suara rakyat yang disalurkan melalui pemilu kepada sosok yang masing – masing rakyat dianggap mampu menyuarkan suaranya ini juga lebih penting.
Jika terjadi perbedaan antara suara yang direkap saksi masing – masing Caleg, namun berbeda hasil sementara berdasarkan versi perhitungan KPU, harapan semua masyarakat saya yakin berdasarkan apa dan menggunakan metode apa perhitungan sementara KPU tersebut.
Penulis berharap KPU dan BAWASLU bisa menepis isu dan testimoni tentang ” Copet Suara ” tersebut. Proses yang berkualitas dan kredibilitas ini akan berpengaruh terhadap output atau hasil sosok yang juga berkualitas bagi rakyat.
Mari semua elemen masyarakat untuk membantu KPU dan BAWASLU utamanya di daerah untuk mengantisipasi adanya kecurangan – kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif.
Veri Kurniawan S.ST., S.H ( FORUM ANALISIS KEBIJAKAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH / FOSKAPDA ).