HeadlineHukum & Kriminal

Bukan Dirawat, 10 Sapi Bantuan di Desa Jatirejo Malah Dijual Ketua Pokmas : Regulasi Hukum Menanti

NGANJUK, topiknews.co.id – Publik dikejutkan oleh kabar dugaan penyelewengan bantuan hibah berupa 10 ekor sapi di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Bantuan yang berasal dari program pokok-pokok pikiran (Pokir) ini diduga dijual oleh Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) seharga Rp. 4,5 juta per ekor. Ironisnya, hasil dari penjualan sapi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan Pokmas, tetapi dibagikan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Jatirejo dan pihak lain di luar anggota Pokmas.

Pengakuan dari Ketua Pokmas kepada awak media semakin mempertegas dugaan pelanggaran ini. Bantuan yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak tertentu, mengabaikan tujuan awal program tersebut. Dan yang lebih ngeri lagi, aksi itupun malah di bantu oleh Sekdes Jatirejo.

Bantuan hibah ini diketahui diajukan melalui usulan Mohammad Rosyidi, mantan anggota DPRD dari Partai Demokrat. Ketika dikonfirmasi, Rosyidi mengakui ada tiga lokasi Pokmas yang menerima bantuan melalui aspirasinya. Namun, ia menolak bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan tersebut dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengusulkan bantuan ini untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, khususnya peternak. Jika ada penyimpangan, itu di luar kendali saya. Saya serahkan kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti,” ungkap Rosyidi.

Aktivis masyarakat menyayangkan lemahnya pengawasan, khususnya dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, terhadap distribusi dan pemanfaatan bantuan hibah yang bersumber dari anggaran negara.

Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, baik di bawah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun KUHP, antara lain:

  1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
    Penjualan bantuan yang merugikan keuangan negara dianggap perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
  2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
    Tindakan memperkaya diri atau pihak lain dengan menyalahgunakan wewenang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
  3. Pasal 8 UU Tipikor
    Penggelapan barang milik negara atau yang diperoleh dari anggaran negara merupakan pelanggaran serius.
  4. Pasal 12 e UU Tipikor
    Tindakan menerima hasil dari penjualan bantuan hibah yang tidak sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai gratifikasi.
  5. Pasal 372 KUHP
    Penjualan sapi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak penggelapan.
  6. Pasal 415 KUHP
    Penyalahgunaan barang atau dana negara untuk kepentingan pribadi termasuk dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.
  7. Pasal 421 KUHP
    Penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam program bantuan negara berpotensi menjerat para pelaku.

Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, yang menuntut langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Publik juga mendesak adanya perbaikan sistem pengawasan distribusi dan pemanfaatan bantuan sosial, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Apakah tindakan hukum akan memberikan efek jera? Warga Desa Jatirejo, dan masyarakat luas, kini menunggu langkah nyata untuk menegakkan keadilan serta memastikan bantuan sosial benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan. (GN) bersambung

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
×