Peristiwa

Aksi Unras Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun

Madiun, topiknews.co.id – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Aksi ini berlangsung di Jalan Raya Madiun-Surabaya KM 9, Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, dan diikuti oleh sekitar 25 orang yang dipimpin langsung oleh Ketua SBMR, Aris Budiono. Pada Rabu (04/9/2024).

Aksi unjuk rasa yang digelar SBMR kali ini memiliki dua tuntutan antara lain,

  1. Meminta agar tidak ada lagi praktik pungutan liar (pungli) dalam penegakan hukum di Kabupaten Madiun.
  2. Menuntut penyelesaian hak pekerja yang belum diberikan selama hampir dua tahun setelah PT Karya Mitra Budi Sentosa (KMBS) dinyatakan pailit.

Terlihat massa SBMR tiba di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan langsung memulai aksi dengan membentangkan poster dan banner yang berisi seruan agar penegakan hukum di Madiun bebas dari praktik pungli, seperti:

  • “Jangan ada lagi praktek pungli penegakan hukum di Kabupaten Madiun seperti tahun 2023”
  • “Tegakkan Hukum”
  • “Pecat Oknum yang terlibat Pungli”
  • “Kejaksaan harus bersih dari praktek kotor”
  • “Usut PT. Karya Mitra Budi Sentosa (dalam pailit) hingga tuntas”

Aris Budiono, sebagai Korlap dan Ketua SBMR, saat memimpin orasi menegaskan tuntutan mereka, termasuk seruan untuk membersihkan kejaksaan dari oknum yang terlibat praktik pungli dan permintaan agar kasus PT Karya Mitra Budi Sentosa segera diusut tuntas.

Hingga akhirnya aksi Unras tersebut di tanggapi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Wahyudi, S.H., M.H., memberikan tanggapan para aksi Unras tersebut dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan oleh SBMR. Beliau juga menegaskan bahwa kejaksaan akan menindaklanjuti tuntutan SBMR terkait pungli sesuai dengan SOP yang ada, serta meminta informasi lebih lanjut terkait kasus PT Karya Mitra Budi Sentosa.

Setelah selesai terlihat para aksi unras juga adakan giat tabur bunga di depan gerbang kantor kejaksaan dan penyerahan simbolis tikus dalam sangkar kepada kejaksaan sebagai simbol penolakan terhadap praktik pungli. Tikus tersebut diterima oleh Kasi Intelijen sebagai tanda bahwa pelaku pungli harus diberantas.(GN).

Related Articles

Back to top button
×